Daerahjawa Timur

Kerap Mendapat Intimidasi , Komisi Yudisial Terus Benahi Kinerja Hakim

Malang,Mitratoday.com-Keberadaan hakim dalam upaya penegakan hukum di Indonesia masih kerap menjadi bahan perguncingan masyarakat.

Pasalnya, tugas hakim sebagai penentu keputusan pengadilan , nyatanya masih jauh dari harapan masyarakat.
Masih sering di dapati adanya kasusup suap terhadap hakim, tercatat hingga tahun 2018 sudah 22 kasus OTT hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tapi disatu sisi , hakim kerap mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak terkait masalah hukum yang sedang ditangani hakim tersebut, hingga tak jarang berujung terhadap ancaman pembunuhan.

Polemik ini menjadi pembicaraan hangat dalam Simposium Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim yang di adakan Komisi Yudisial RI bekerjasama dengan Universitas Brawijaya di ruang rapat hotel Santika Kota Malang,kamis (4/7).

Kepala Pengadilan Negeri Kota Malang Nuruli Madhilis.SH mengungkapkan dirinya kerap di tawari inbalan dengan nominal tertentu untuk memuluskan putusan terhadap kasus hukum yang ia tangani.

Ini bagi kami adalah bagian dari resiko dan tantangan sebuah pekerjaan , namun hal ini bergantung juga terhadap mental hakim itu sendiri, apakah jujur dan adil dan bermental kokoh ataukah justru malah sebaliknya,”ujar Nuruli.

Tak menutup kemungkinan , bahwa kewenangan seorang hakim sebagai pengambil putusan terhadap sebuah perkara tidak disertai dengan mental kuat , pada akhirnya hal ini justru menjadi bumerang tersendiri bagi hakim tersebut.

Sementara Kabiro Rekrutmen,Advokasi,dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Arie Sudihar menyebut tujuan di bentuknya Komisi Yudisial adalah untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kinerja seluruh hakim yang ada, artinya untuk menilai apakah hakim sudah dapat memberikan putusan secara adil, selain itu untuk memastikan independensi hakim itu sendiri.

“Hakim harus dapat memberikan putusan seadil-adilnya dan harus independent, artinya hakim harus dapat dapat mengambil putusan secara porposional sesuai hukum yang berlaku dan tidak boleh berpihak serta bebas dari intervensi pihak manapun,”beber Arie.

Arie menyebut dalam UUD’45 pasal 24 ayat 1 tertera bahwa Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka untuk Menyelenggarakan Peradilan .

“Hal inilah yang harus dipahami dan di laksanakan oleh hakim , maupun pihak-pihak yang berwenang dalam proses peradilan. Apalagi saat ini pemerintah telah meningkatkan kesejahteraan para hakim sehingga tidak ada alasan lagi baginya untuk tidak menjaga martabat, kehormatan dan keluhuran hakim tersebut,”tandas Arie.

Lain halnya dengan Kabiro Pengawasan Perilaku Hakim KY Kemas Abdul Roni. Mantan JPU KPK ini menilai saat ini kepercayaan masyarakat terhadap kinerja hakim dalam memutus sesuatu perkara masih rendah , hal ini disebabkan masih adanya kondisi peradilan yang memprihatinkan ditambah proses reformasi mental peradilan yang terkesan stagnan.

“Hal inilah yang menjadi salah satu tugas dan kewenangan bagi kami untuk melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja selutuh hakim di Indonesia. Dari pengawasan tersebut kita dapat memberi penilaian apakah kinerjanya baik dan adil ataukah justru malah sebaliknya, nah jika dari hasil penilaian tersebut kita dapati ada pelanggaran berat yang di lakukan si hakim , maka KY bakal memberikan rekomendasi kepada MA untuk melakukan tindakan terhadap hakim itu sendiri,”papar Kemas.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya DR.Prija Djatmika SH.MS memberikan masukan terhadap upaya mereformasi mental dan kinerja hakim.

“Harus ada pembenahan moral, kesejahteraan hakim , meliputi fasilitas yang di berikan kepada Hakim , harus memadai , nah dari semua itu hakim harus di tuntut untuk bisa menunjukan kinerja yang baik , sesuai dengan aturan yang berlaku, jika sudah terpenuhi semuanya tapi masih saja di dapati hakim nakal, maka ini yang harus ditindak oleh KY maupun MA untuk mengambil tindakan tegas,”ujar Dr.Prija.

Selain itu seleksi ketat penerimaan hakim harus terus di terus di lakukan , sehingga rekrutan hakim yang di dapatkan benar-bener.

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button