BlitarDaerahHeadlinePolitik

Ketua Ansor Blitar Akhirnya Bisa Maju Menjadi Caleg, Setelah PDIP Menang Gugat KPU

Blitar,mitratoday.com – Akhirnya DPC PDIP Kabupaten Blitar bisa bernafas lega, karena Kadernya Hermawan Bacaleg Dapil 3 bisa melanjutkan pencalegkannya usai Bawaslu Kabupaten Blitar mengabulkan Permohonan gugatannya.

Hermawan Kader PDIP Kabupaten Blitar yang juga Ketua Ansor mencalonkan diri melalui partai PDIP, namun terkendala. Karena KPU menganggap tidak memenuhi syarat (TMS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar daerah pemilihan (Dapil) 3.

Dan DPC PDIP Kabupaten Blitar melaporkan KPU Kabupaten Blitar atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Blitar.

Setelah beberapa kali dilakukan Sidang pada Kamis kemaren (19/10/2023) Bawaslu memutuskan Keputusan Majelis Pemeriksa yang di gelar di Kantor Bawaslu kabupaten Blitar.

Sidang keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Pemeriksa, Nur Ida Nur Fitriya sebagai ketua, Masukin Mpd (anggota) dan Narsulin SH (anggota).

Bawaslu mengabulkan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi atas tidak memenuhi syarat (TMS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar daerah pemilihan (Dapil) 3 dari DPC PDIP atas nama Hermawan.

“Memutuskan, pertama bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi,” tandasnya.

Dengan diterima laporan atau gugatan DPC PDI Perjuangan itu, lanjut Ida, Bawaslu juga memerintahkan KPU Kabupaten Blitar untuk memberikan kesempatan pelapor menyampaikan dokumen Bacalon atas nama Hermawan dari Dapil Blitar 3 dalam tiga hari sejak putusan dibacakan.

Jika hasil verifikasi atas dokumen administrasi atas nama Hermawan itu memenuhi syarat, lanjutnya, KPU Kabupaten Blitar diminta menambahkan Hermawan dalam rancangan DCS. Kemudian membuat berita acara penetapan DCS DPRD Kabupaten Blitar untuk Pemilu 2024 mendatang.

Tjipto Rusdiyanto, anggota KPU menanggapi bahwa pihaknya mengikuti keputusan Bawaslu kabupaten Blitar, dan akan melaksanakan rapat pleno dengan lima anggota komisi yang lainnya untuk mempersiapkan rekomendasi Bawaslu tersebut.

“Pada prinsipnya KPU sesuai undang-undang akan mengikuti rekomendasi keputusan tersebut,” tegasnya.

Ketua DPC PDIP kabupaten Blitar, H Rijanto menyatakan keputusan Bawaslu tersebut sesuai dengan harapan partai.

“Pihak KPU Kabupaten Blitar tidak memfasilitasi upaya koreksi dokumen persyaratan bacalon Hermawan dan memilih untuk hanya bersandar pada dokumen yang telah diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) sehingga memutuskan Hermawan tidak memenuhi syarat (TMS),” pungkas Rijanto Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar.

Hermawan Kader PDIP Kabupaten Blitar yang mencalonkan diri di Dapil 3 ketika di hubungi Mitratoday mengatakan, “Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada Partai PDIP terutama pengurus DPC Kabupaten Blitar yang telah berjuang keras untuk memperjuangkan saya hingga saya dapat kembali mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari PDIP. Kedua putusan ini tentu disambut gembira para pendukung di Dapil 3 yang menginginkan saya maju menjadi perwakilan dari Dapil 3. Saya akan berjuang keras memenuhi harapan mereka untuk berjuang di PDIP dan memperjuangkan harapan masyarakat di Dapil 3,” pungkas Hermawan.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button