AcehAceh TamiangDaerahHeadline

Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran Ingatkan Simpatisan Parpol Dan Masyarakat Untuk Tidak Saling Merusak APK

Aceh Tamiang,mitratoday.com – Makin banyaknya ditemukan pengrusakan APK diberbagai daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang mengingatkan partai-partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan Masyarakat simpatisan agar mengimplementasikan sikap politik dengan cara benar, tidak dengan saling merusak alat peraga kampanye (APK) masing-masing.

“Kita kembali himbau, baik peserta, pelaksana kampanye pemilu maupun simpatisan dalam meraih tujuan politiknya tidak dengan cara yang tidak benar, semua harus menghindar dari sikap dan cara yang melanggar hukum,”ujar Imran Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, lewat sambungan telepon WA kepada mitratoday.com, Rabu (03/01/2024) disela-sela lawatan tugasnya menyambut kedatangan logistik kertas suara di Medan.

Hal ini dikatakan, Imran melihat fenomena baru-baru ini dengan banyaknya alat peraga kampanye peserta pemilu yang diduga dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di berbagai Kecamatan di Aceh Tamiang, dan yang terbaru terjadi Bendahara dan Banda Mulia.

Menurutnya, perusakan APK atau penghilangan APK orang lain melanggar pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan atas tindakan tersebut, sanksi terhadap pelanggaran tersebut dalam pasal 521 diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun.

“Kita minta kepada para pihak untuk segera melapor secara resmi ke jajaran Bawaslu baik tingkat Kabupaten maupun ditingkat kecamatan dimana lokasi kejadian terjadi,”ucap Imran.

Ia juga mengajak, peserta pemilu, pelaksana kampanye, simpatisan untuk sama-sama bekerja sama untuk menjaga iklim tahapan pemilu yang damai.

Pewarta : Siti Hawa

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button