DaerahLampungLampung Tengah

Ketua DPRD Lamteng Persilahkan Warga Lapor Bila Pengecer Jual Pupuk Di Atas HET

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.comMelonjaknya harga ditingkat pengecer saat ini menjadi perhatian semua pihak, Terutama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah.

Musim tanam adalah masa petani membutuhkan pasokan pupuk, Untuk mendongkrak hasil pertanian. Malah di saat ini kenaikan harga pupuk semakin menambah berat beban masyarakat yang membutuhkan.

Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat pengecer yang yang di tetapkan pemerintah, Saat ini menjadi bahan permainan oknum tidak bertanggung jawab, untuk meraup keuntungan.

Dalam hal tersebut, Sumarsono, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengatakan, Harga ditingkat pengecer tetap harus sesuai HET. Dan kalau pun lebih dari harga yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan tidak ada masalah.

“Kalau memang harga di luar HET dan itu sudah sesuai kesepakatan tentu tidak ada masalah. Misalnya petani Terima di tempat, Itu boleh,” Kata Sumarsono, Jumat 29 Januari 2020.

Saat ditanya terkait harga pupuk di kecamatan Anak Tuha, Sudah mencapai 130 ribu di tingkat pengecer, Sumarsono minta warga lapor kepada pihak terkait.

“Kalau memang benar ada oknum pengecer memberikan harga di atas harga eceran tertinggi, Ya laporkan saja kepada pihak berwajib, ” Tegasnya.

Terkait melonjaknya harga pupuk Kepala Dinas Pertanian Lamteng Kresna Rajasa Menampik bahwa kenaikan itu ada kesapakatan pengecer dan petani. Namun faktanya petani yang membeli di pengecer tidak pernah minta di antar ke rumah pembeli pupuk.

“Ya betul ada kenaikan harga pupuk, perubahan harga ini dari pengecer sampai ke petani ini membutuhkan transportasi. Ini kesepakatan saja antara petani dan pengecer atau upah angkut pupuk sampai di lokasi yang di maksud,” pungkasnya.

Tapi fakta di lapangan berkata lain, warga dicecari harga dan langkanya pupuk saat musim tanam. Seharusnya kebijakan yang diterapkan harus dibarengi pengawasan sampai tingkat pengecer.

Perlu diketahui, Warga Kampung Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha, mengeluh susah dan mahalnya membeli pupuk. Ada pun pupuk yang beredar saat ini di harga sudah di atas harga eceran yang di tetapkan pemerintah atau Kementerian Pertanian.

Harga Eceran Tertinggi

Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020, Tanggal 30 Desember 2020.

Jenis pupuk Urea per Kg Rp. 2.250, harga pernah Karung Rp. 112.500, ZA per Kg Rp. 1.700, Rp 85.000 per karung. SP-36 per Kg Rp 2.400. Per karung Rp. 120.000, NPK Phonska per Kg Rp. 2.300, Per karung Rp. 115. 000, inilah pupuk yang sangat di butuhkan masyarakat.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button