DaerahJambi

Ketua DPRD Tanjabbar Faiza Riza Pimpin Rapat Paripurna Ke 4

Tanjab Barat, mitratoday.com – Bupati Tanjab Barat, DR. Ir. H. Safrial, MS menghadiri sekaligus menyampaikan hasil laporan panitia pansus pada Rapat Paripurna ke empat.

Rapat paripurna ke empat tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tanjab Barat. Penyampaian Laporan Hasil kerja Panitia Khusus 1 dan II Pengambilan keputusan DPRD dan Pendapat akhir Bupati Tanjab Barat atas keputusan DPRD, yakni Penyampaian Nota Rancangan Kebijakan (KUPA) perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2018, Jumat (31/8) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tanjab Barat.

Bupati Tanjab Barat dalam sambutannya mengatakan, rancangan kebijakan umum APBD perubahan dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat tahun anggaran 2018 ini disusun sebagai konsekuensi dari pemberlakuan kebijakan keuangan negara yang telah diamanatkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan keberadaannya telah menjadi komitmen bersama antara legislative dan eksekutif.

“Saya sangat berharap kepada seluruh anggota Dewan terhadap seluruh rancangan yang diusulkan ini dapat dikritisi, dibahas dan disetujui mengingat faktor waktu yang singkat untuk pelaksanaan disisi waktu tahun 2018, dengan tetap memperhatikan kerangka penyempurnaan dan penajaman program yang tentu saja mengacu kepada aturan dan peraturan perundang – undangan serta dokumen yang ada. Kepada seluruh OPD saya minta agar mengikuti pembahasan – pembahasan anggaran bersama anggota DPRD. Lakukan lah yang terbaik untuk Kabupaten Tanjab Barat. Selamat bekerja dan semoga sukses,” ucap Bupati.

Masih kata Bupati, mengenai penyampaian laporan Pansus dan Keputusan DPRD terhadap 5 Ranperda Kabupaten Tanjab Barat, saya sebagai pihak pemerintah daerah memberikan apresiasi yang setulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan raperda bersama pemerintah Daerah yang melibatkan tenaga ahli, perguruan tinggi serta perancang perundang-undangan dari kanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Jambi, dengan ditetapkannya ke 4 Raperda tersebut menjadi peraturan daerah, yaitu Raperda tentang badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan serta Raperda tentang perlindungan lahan perkebunan, pertanian pangan yang berkelanjutan.

“Ada 1 raperda lagi, yakni raperda penyelenggaraan kontruksi ditunda untuk pengesahannya dengan alasan berdasarkan hasil konsultasi ke kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat agar raperda tersebut menunggu aturan teknis pelaksanaan undang – undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi diterbitkan,” tambah Safrial.

Paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Faizal Riza, dihadiri 23 orang Anggata DPRD Tanjab Barat, Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Wakil Ketua DPRD Ahmad Jafar, Kepala OPD, Pimpinan perbankan, Forkopimda, Sekda, Ketua Pengadilan Agama, Staf Ahli, Asisten Setda, dan BUMD.(Arm)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button