DaerahHeadlineTegal

KPU Kabupaten Tegal Membuka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Mulai 1-14 Mei 2023

Tegal,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal untuk Pemilu Serentak tahun 2024 melalui Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Tegal selama 14 (empat belas) hari yaitu mulai hari ini tanggal 1 – 14 Mei 2023, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Senin (1/5/2023) pagi.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman, M.Si melalui pres rilisnya menyampaikan untuk penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal dibuka mulai hari ini Senin tanggal 1 – 14 Mei 2023 mendatang. Dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Sementara untuk batas akhir yang telah ditentukan yaitu tanggal 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

Adapun untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD harus melengkapi syarat yang telah ditentukan dengan melampirkan surat pengajuan menggunakan formulir model B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar bakal calon menggunakan formulir model B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol peserta Pemilu atau nama lain Sekretaris Jenderal Parpol peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak azazi manusia tentang pengesahan susunan pengurus Parpol tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kita dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Tegal, (Telepon: 0283 492171) pada hari kerja dari pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB, (No. Hp: 085642600500/0817441711/08157713945, Email: [email protected]

Berikut Jadwal Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023:

  1. Pengumuman Pengajuan Bakal Calon mulai tanggal 24 – 30 April 2023.
  2. Pengajuan Bakal Calon mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023.
  3. Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon mulai tanggal 15 – 23 Mei 2023.
  4. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon mulai tanggal 25 Juni – 09 Juli 2023.
  5. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon mulai tanggal 10 Juli – 06 Agustus 2023.
  6. Pencermatan Rancangan DCS mulai tanggal 6 – 11 Agustus 2023.
  7. Penyusunan dan Penetapan DCS mulai tanggal 12 – 18 Agustus 2023.
  8. Pengumuman DCS mulai tanggal 19 – 23 Agustus 2023.
  9. Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS mulai tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
  10. Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS mulai tanggal 14 – 20 September 2023.
  11. Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS mulai tanggal 21 – 23 September 2023.
  12. Pencermatan Rancangan DCT mulai tanggal 24 September – 3 Oktober 2023.
  13. Penyusunan dan Penetapan DCT mulai tanggal 4 Oktober – 3 November 2023.
  14. Pengumuman DCT 4 November 2023.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button