DaerahHukumriau

Kurir Sabu 13 Kilogram Di Meja Hijaukan

Penulis : E.Manalu

Dumai,Mitratoday.com-Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai menyidangkan pembawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 Kg dengan terdakwa Faizal Bin Muhanmad Safri Senin (17/02/2020) diruang sidang utama PN Dumai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Agung Nugro, SH membacakan surat dakwaannya, bahwa terdakwa Faizan pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2019 sekitar jam 14.30 wib, bertempat di pintu keluar pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai,”Terdakwa telah membawa narkotika jenis sabu sabu sekitar 13 Kg,”ujar agung.

Terdakwa membawa narkotika jenis sabu itu, dari tempat Aci masih (DPO) dari Rupat, dengan menggunakan motor dan selanjutnya terdakwa membawa narlotika tersebut ke Dumai dengan menumpang kapal Roro. Saat kapal sandar di pelabuhan Roro Dumai setelah itu terdakwa Faizan keluar mengendarai motor namun saat kurang lebih 100 meter terdakwa diberhentikan oleh pihak dari Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Dan dilakukan penggeledahan oleh Tim Bareskrim polri pada terdakwa, pihak Tim Bareskrim Polri pun menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 13 bungkus dari karung terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa Faizan menurut JPU Agung Nugroho, terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button