BENGKULUHeadlineHukum

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Seorang Pria Diringkus Unit Reskrim Polsek Ratu Agung

Bengkulu,mitratoday.com – Unit Reskrim Polsek Ratu Agung dipimpin oleh Kapolsek Ratu Agung IPTU E.H PURBA, SH, MH dan Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung AIPTU NOVA REKO, melaksanakan penangkapan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak di Wilkum Polsek Ratu Agung.

Kapolsek Ratu Agung IPTU E.H PURBA, SH, MH katakan peristiwa Tindak Pidana kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Veteran 1 Rt.15 Rw.04 Batang Hari 1 kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Dijelaskan Kapolsek, kronologi penangkapan terjadi pada hari Jumat tanggal 23 juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB Team Opsnal Polsek Ratu Agung mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak sedang berada di rumahnya di Jalan Veteran 1 Rt.15 Rw.04 Batang Hari 1 kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Kemudian team reskrim polsek ratu agung melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku RD (44) dan kemudian sekira pukul 22.30 WIB Team Opsnal Polsek Ratu Agung melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang sedang berada di rumahnya di Jalan Veteran 1 Rt.15 Rw.04 Batang Hari 1 kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan kemudian Tim Opsnal Polsek Ratu Agung membawa pelaku ke Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan.

“Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang – Undang No.35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Ujar Kapolsek Ratu Agung IPTU E.H PURBA, SH, MH.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button