DaerahLampung

Lapor Pak Presiden dan Pak Kapolri, BPNT di Lamteng Diduga Bermasalah

Penulis : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Menyikapi Dugaan penyimpangan Realisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lampung Tengah, Melalui Surat Laporan pengaduan Nomor : 494/ LSM/LPAB-Y/10.2020 tertanggal 23 Oktober 2020 lalu.

Laporan disampaikan kepada Kapolri Mentri Dalam Negri dan Kementrian Sosial dijakarta serta ditembuskan ke DPR RI dan Gubernur melalui Badan Perencanaan daerah Provinsi dalam surat laporan tersebut.

LSM LPAB meminta aparat Penegak Hukum Polri dapat melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Bantuan Non tunai BPNT yang menurut Sofyan AS ST Selaku ketua DPD LSM LPAB Provinsi Lampung, BPNT Kabupaten Lampung Tengah, Penuh dugaan syarat dengan Korupsi Berjamaah, antara rekanan/Suplayer pengadaan Barang dan dinas sosial kabupaten setempat.

Sedangkan Surat Nomor : 495/LSM/LPAB-Y/10.2020 tertanggal 23 Oktober 2020 Langsung ditujukan kepada Bapak Presiden Republik indonesia HI.Ir Joko Widodo dijakarta dan Bapenas, hal tersebut patut dilakukan pemberitahuan kepada Bapak Presiden dikarenakan sebelumnya LPAB sudah pernah melakukan Jumpa Pers dan dipublikasikan melalui media masa lebih kurang pada bulan Mei 2020 yang lalu akan tetapi tdak ada pembenahan.

“Berdasarkan penelusuran Tim  pada saat Investigasi saya Ketuai langsung di beberapa Kecamatan, Telah Kami temukan banyak kejanggalan dan terindikasi adanya praktik korupsi berjamaah, diduga dilakukan antara Suplayer pengadaan Barang dan E-Warung yang penuh dugaan ada kerja sama bersama Dinas Sosial Kabupaten Setempat. Jadi begini contohnya, Seperti yang terjadi di Kecamatan Anak Ratu Aji, Tim Investigasi Kami mendapatkan temuan yang cukup mengejutkan,”jelas Sofyan.

Bagaimana tidak kata Sofyan, Apapun yang diberikan E-Warung ternyata barang yang diberikan kepada keluarga penerima manfa’at (KPM) hanya 5 item sejak maret lalu, jenis item dimaksud antara lain, beras 10 kg, telur 15 butir, kentang 1 kg, buah pir 1 kg dan kacang hijau 1/2 Kg.

“Bila kita Rupiahkan harga barang-barang tersebut hanya berkisar Rp 160 ribu rupiah saja, sedangkan bantuan sebesar Rp 200 ribu rupiah ini, tentunya sudah terjadi selisih antara uang dan harga satuan barang sebesar Rp 35 ribu rupiah dikarnakan yang 5 ribu digunakan untuk biaya gesek BRI Link, kesemuanya penuh dugaan, Sepengetahuan kami Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah yang punya kewajiban untuk Sosialisasi, Pelaporan dan Memantau serta pemberian sangsi terhadap pelaku Penyimpangan Sesuai Pedoman Kemensos tahun 2020,”jelasnya.

Lalu berdasarkan keterangan yang di berikan oleh pengurus E-Waroeng seperti Contoh Kampung Bandar Putih Tua Kecamatan Anak Ratu aji pada maret lalu / KPM Rp 200 ribu, barang yang diberikan berupa beras 10kg, telur ayam 15 butir, Kentang 1kg, buah pir 4 buah dan kacang hijau 1/2 kg. Bila kita rinci harga beras 10 kg Rp 100 ribu, harga telur 15 butir Rp 20 ribu, harga kentang 1kg Rp 15 ribu, harga buah pir 1kg Rp 25 ribu dan harga kacang hijau 1/2 kg Rp 12.000, Kalau ditotal dari semua barang bantuan itu berjumlah Rp. 172 ribu saja dan ini semua terjadi sama di kabupaten setempat.

Sedangkan bantuan uang sebesar Rp 200 ribu rupiah artinya ada selisih harga Rp 28 ribu dan secara keseluruhan sudah LSM LPAB sampaikan kepada Dinas terkait melalui pemberitaan dan telpon secara langsung dengan harapan ada perubahan. Namun sampai saat ini bukan menjadi baik akan tetapi justru seoalah penyampaian tersebut diabaikan, Sedangkan dugaan kami dari LPAB sangat mendasar dan ada bukti Jelas Berarti dugaan Korupsi ini sudah berjamaah hingga Milyaran Rupiah setiap bulan.

“Jika Rp 28 ribu dikalikan 2003 peserta KMP di Kecamatan Anak Ratu Aji, maka akan di temukan dugaan korupsi sebesar Rp 56 juta lebih setiap bulanya, 2003 ini jumlah penerima terkecil sedangkan 28 kecamatan lainnya ada yang sampai dengan 4500” Peserta ( KMP ) kemudian contoh kedua Kecamatan Bangunrejo. Bantuan BPNT di Bangunrejo per maret 2020, bantuan yang diberikan ada 5 item, yakni, Beras 10 kg, telur ayam 15 butir, kentang 1kg, buah apel hijau 1kg dan kacang hijau 1/2 kg, selanjutnya data dari E-Waroeng kampung Sidomulyo Kecamatan Bangunrejo, “Kami temukan Hal yang sama. Begitu seterusnya yang sangat kami sayangkan camat di masing-masing kecamatan setelah dikonfirmasi seakan tidak memahami terkait BPNT ungkap sofyan.

Dipertanyakan berkaitan dengan laporan kejakarta sofyan menjelaskan, laporan ke pusat agar pak Presiden dan pak Kapolri tahu bahwa dugaan penyimpangan ini bukan hanya terjadi di kalangan pejabat-pejabat tinggi saja seperti tingkatan Gubernur, walikota dan Bupati saja. Bahkan penyimpangan belanja juga tak kalah besarnya yang terjadi di kalangan Dinas-dinas yang terkait.

“ini bisa sajamungkin dilakukan bersama dengan pelaksana pekerjaan, Fisik Non Fisik. Lalu soal hukum juga supaya dapat ditindak lanjuti secara transparansi. ini juga kan kita tembuskan ke beberapa stasiun Televisi swasta, berkaitan tindakan hukum menurut saya dimanapun sama tentu akan ditindak lanjuti sama sesuai aturan yang berlaku,”tutup Sofyan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button