Daerahjawa Timur

Luthfi Nilai Disnaker Selangkah Lebih Maju

penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com -Ketua Pusat Front Pembela Buruh Luthfi Hafid menilai langkah yang ditempuh Disnaker Kabupaten Malang selangkah lebih maju.Artinya Disnaker mau menjembatani aspirasi serikat buruh dan serikat pekerja yang menolak UU Omnibus Law.

“Langkah yang ditempuh Disnaker sangat baik,meski harus ada penekanan terhadap point-point draft penolakan yang disusun ,artinya draft tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan ,karena harus kita bedakan draft dengan kondisi riil terkadang tidak sesuai, makanya kita minta agar UU ketenagakerjaan yang sudah ada tereduksi dengan UU yang baru tersebut,”ujar Luthfi Hafid jumat (13/3/2020).

Ia justru menanyakan apakah UU Omnibus Law ini point-pointnya secara global ataukah lekspesialis? Hal ini lantaran UU sebelumnya sudah dijabarkan secara spesifik.

“Apakah UU yang bersifat umum ini akan tunduk kepada UU khusus,ini yang harus dijelaskan,”ungkap Luthfi.

Luthfi berpendapat bahwa draft yang terdapat pada UU Omnibus Law ini sangat merugikan buruh. Ia menyebut di era Presiden Jokowi  lima tahun terakhir ini, perburuhan semakin tenggelam, salah satu contoh, ungkap Luthfi, seperti Bidang Pengawasan yang berada di bawah Pemprov. Nah seketika ada persoalan seperti kecelakaan kerja , buruh harus mengadu kemana, untuk mengadukan ke bidang pengawasan tidak langsung ada penanganan tapi harus menunggu disposisi dari Disnaker Provinsi, jika seperti ini gimana solusinya, dan ini yang terjadi saat ini di era  Pak Jokowi. Buruh tiarap,”tegas Luthfi.

Contoh lainnya,terang Luthfi , UU no 13 tahun 2003 tentang upah kerja, yang saat ini dirubah ke PP nomer 78 yang menjelaskan bahwa untuk menetukan besaran upah kerja , Dewan Pengupahan harus bergantung terhadap inflasi.
“Ini sama saja dengan mematikan pekerja, buruh sudah tidak ada power,”tandas Luthfi.

Luthfi mengharapkan draft penolakan yang disepekati dan diserahkan ke DPRD Kabupaten Malang tersebut segera diteruskan ke DPR RI untuk bisa dilakukan Judicial Review terhadap UU Omnibus Law.

“Aspirasi ini kita minta ada respon sebagai bentuk aspirasi pekerja ,mumpung masih belum disahkan,intinya kita menolak karena sangat merugikan buruh,”tutur Luthfi Hafid.

Selain itu ia memberi catatan khusus bahwa UU perburuhan yang sudah baik jangan diganti dengan aturan baru yang justru menjadikan kerancuan.

UU yang sudah baik tolong dipertahankan , jangan lantas diganti dengan UU baru ,takut nantinya rancu,”tutup Luthfi Hafid

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button