DaerahEkonomi BisnisHeadline

Mantap 1.500 Nelayan Kabupaten Malang Dapat Asurasi

Kabupaten Malang, Mitratoday.com – Ribuan nelayan di Kabupaten Malang bakal lebih tenang mencari ikan di laut. Pasalnya, Dinas Perikanan Kabupaten Malang menargetkan 1.500 nelayan mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan 2017 untuk risiko kerja di laut.

“Target kami 1.500 nelayan mendapat bantuan kesejahteraan sosial supaya pekerjaan mereka dapat terlindungi serta nelayan sadar untuk berasuransi secara mandiri,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Endang Retnowati atau yang akrab disapa Atik kepada Mitratoday.com senin sore (13/11).

Mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan hewan ini mengungkapkan Bantuan ini berdasarkan SPPBJ No 1211/PL.420.D4/PPK/VI/2017. Jasindo ditunjuk sebagai penyedia jasa yang meng-cover bantuan premi asuransi nelayan 2017.

“Bantuan diberikan kepada nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkapan ikan maupun yang menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 ton,” terangnya.

Asuransi itu juga diperuntukkan bagi nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.

Atik menerangkan, risiko yang dijamin dengan bantuan ini meliputi kematian kecelakaan di laut Rp 200 juta, kecelakaan di darat Rp 160 juta, cacat tetap hilangnya bagian atau fungsi anggota badan dengan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta.

Bantuan kecelakaan di darat Rp 160 jutauntuk nelayan mulai usia 17 sampai 45 tahun, Rp 40 juta mulai usia 46 hingga 55 tahun, dan Rp 20 juta mulai usia 55 hingga 65 tahun.

Di samping itu, kriteria peserta mendapat bantuan adalah harus memiliki kartu nelayan yang masih berlaku, memiliki rekening, menggunakan kapal maksimal 10 GT, berusia maksimal 65 tahun pada tanggal 31 Desember 2017.

Lalu, tidak mendapatkan bantuan program asuransi lain dari pemerintah, tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang dan aturan lainnya, serta patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button