DaerahHukumKriminalSumatera Utara

Mencuri HP Terekam CCTV, Pria Ini Berhasil Dibekuk Polisi

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-CNM alias Ir (31) Pria yang tinggal dijalan Kabupaten Kel urahan Simpang tiga pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai itu diringkus setelah buron selama dua pekan atas kasus pencurian ponsel, Sabtu (08/02/2020).

Informasi diperoleh Mitratoday dari Kepolisian menyebutkan Tersangka Ir yang merupakan Duda anak dua tersebut ditangkap tim opsnal Polsek Perbaungan lantaran mencuri HP Real Me Type 5 Pro Milik Korban Yan Halim Permadi Daulay (26) warga Emplasmen Kebun Adolina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kejadian pencurian tersebut Pada Selasa dinihari, (21/01/2020) lalu sekira pukul 01.10 WIB, di sebuah warnet apple Jln. HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Simpang Tiga Pekan,Kecamatan Perbaungan, Sergai, bermula saat korban sedang mengerjakan Tugas di Warnet tersebut sembari mengecas HP miliknya, Merasa Lelah, korban kemudian tertidur dengan membiarkan HP miliknya di Carger dekat dengannya.

Berselang Beberapa Lama kemudian, Korban terbangun dan menyadari bahwa telpon Genggam miliknya sudah tidak berada pada tempatnya. Korban pun menanyakan Kepada Saksi Reza (21) penjaga warnet, saksi menjelaskan.“Tadi ada tiga orang tidak dikenal masuk, lalu mengambil HP milik Korban lalu melarikan diri,” ucap saksi Reza,

Selanjutnya Korban bersama Saksi mengecek CCTV Warnet Apple dan mengetahui Ciri-ciri Pelaku pencurian.

Atas kejadian tersebut Korban pun mengalami Kerugian Sebesar Rp. 4.800.000 Ribu Rupiah dan membuat Laporan Polisi ke Polsek Perbaungan Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/16/I/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN, Tanggal 21 Januari 2020.Dari laporan itu, Petugas melakukan Olah TKP serta memeriksa CCTV dan keterangan Saksi.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan,petugas berhasil meringkus seorang Pelaku yakni Irul di Jalan Deli, Kelurahan Simpang Tiga pecan, Kecamatan Perbaungan, Sergai ketika mengutip SPSI, Jum’at (07/02/2020) sekira pukul 15.00 WIB, sedangkan Kedua Pelaku lainnya Yakni IW alias Toseng (36) dan FR (29) masih kita lakukan pengejaran.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi melalui Pesan Whatsappnya, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian HP pada Warnet Apple.

“Pelaku pencurian HP Pada Warnet Apple Perbaungan sudah berhasil Kita amankan di Polsek Perbaungan Untuk dilakukan Proses Hukum, Dan Dua rekannya Lagi kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKBP Robin dalam WhatsApnya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman paling lama 5 Tahun penjara,” tambahnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button