DaerahHeadlinejawa Timur

Merasa Resah Oleh Ulah Oknum Preman, Karyawan Perkebunan Kruwuk Mengadu Ke Polres Blitar

Penulis : Noviam
Editor   : Redaksi

Blitar,Mitratoday.com-Sekitar 25 para pekerja perkebunan Rotorejo Kruwuk Kamis (17/01/2020) mendatangi Polres Blitar untuk mengadukan permasalahan yang sering mereka hadapi setiap hari saat mereka bekerja di perkebunan yaitu oknum oknim preman yang datang.

Jadi menurut Penasehat Hukum PT Rotorejo Kruwuk, Edi Teguh Wibowo SH,S.sos para pekerja/ karyawan PT Rotorejo Kruwuk merasa ternganggu dengan oknum preman/ fihak yang tidak terkait dengan perkebunan yang mendatangi mereka di saat mereka bekerja.

Masih menurut Penasehat PT Rotorejo Kruwuk yang akrab di panggil P Ete ini bahwa ngangguan yang mereka terima saat mereka bekerja di foto foto dan tidak boleh memasuki tanah milik perkebunan yang di kuasai oknum oknum preman tersebut.

Untuk itu beberapa karyawan atau pekerja perkebunan mendatangi Polres Blitar yang di pimpin Ir Joko Trisno Mudiyanto, SH beserta Muspika setempat untuk menghadap Kapolres Blitar untuk audensi dan memohon fihak aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

Karena mereka hanya bekerja saja untuk menghidupi kebutuhan hidup keluarga mereka untuk masalah perijinan bukan ranah mereka.”Kami disini bekerja untuk sesuap nasi demi keluarga kami.”Kata salah satu pekerja.

Selanjutnya Pak Ete menjelaskan bahwa perlu di garis bawahi, lahan perkebunan yang terletak di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari adalah lahan yang Hak Guna Usahanya di miliki PT. Rotorejo Kruwuk, dan pada tahun 2008 PT Rotorejo Kruwuk telah mengajukan perpanjangan HGU dua tahun sebelum masa habisnya HGU,hanya sampai saat ini belum keluar.”Tetapi bukan berarti lahan bisa di kuasai fihak lain yang tidak bertanggung jawab.”Ujarnya.

Sedangkan menurut Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto,saat di hubungi melalui pesan whatshap menjelaskan bahwa akan menampung dan mengatasi jika terjadi gangguan.

“Kami akan tampung dan akan bentuk Tim untuk penyelidikan dan mengatasi jika ada terjadi gangguan terhadap pekerja perkebunan tersebut.”Tegasnya.

Jika bicara hukum dan perijinan sangat panjang karena sudah 10 tahun masih belum keluar keputusan, dan akan mengajak stake holder terkait untuk sama sama menyelesaikan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button