Peristiwa itu diawali saat Dwi yang mengendarai motor melintas Tanggulpenangkis, Desa Wayabung, Kecamatan Wayabung, Tulangbawang Barat, Kamis malam (29/11) lalu. Saat itu, Inawati yang berdiri di depan bedeng menegur Dwi dan menawa
Tersangka lewat naik motor dan korban menegurnya serta mengajak kenalan. Saat itu tersangka diajak mampir. Namun ia mengatakan akan datang lain waktu,” sebut dia.
Lantas sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (2/12), tersangka kembali mendatangi korban. Namun karena ada tamu, mereka baru bertemu sekitar satu jam kemudian.
Dari sini, tersangka mengajak keluar dan korban meminta uang Rp400 ribu. Keduanya menuju rumah kerabat tersangka di Kampung Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai,
Namun saat itu korban tidak mau masuk. Kemudian tersangka mengganti motor dan mereka melanjutkan perjalanan ke sebuah kafe. Di tempat itu, tiga rekan korban meminta ponsel tersangka dan uang Rp170 ribu. ”Tersangka memberikannya dan korban minta diantar pulang,” ujarnya.
Slamet menuturkan, dalam perjalanan, tersangka menanyakan ponsel yang dipinjam rekan korban. ”Saat itu korban menjawab, ya sudah sih, cuma HP aja kok ribet. Nanti bisa beli lagi,” sebut Slamet menirukan ucapan korban saat itu.
Ketika melintas di kebun sawit, tersangka berhenti dan hendak buang air kecil. Saat itu, ia terus menanyakan ponsel miliknya.
Lantaran kesal, tersangka mengambil batu dan memukul dada korban hingga tidak sadarkan diri. Dari sini, ia membawa tubuh korban ke tengah kebun sawit. Ia kemudian mengambil cangkul dan mengubur korban. Namun aksinya tidak sempurna. Kaki korban masih menyembul hingga ditemukan warga empat hari kemudian.
Slamet mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti dua unit motor, mobil pikap, cangkul, batu, sepasang anting, jam, dan ponsel milik korban. “BB-nya kendaraan yang digunakan ketika kejadian, cangkul, batu, dan barang milik korban, dan pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Jo 339 dengan Ancaman 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.( Iswan)