DaerahHeadlinejawa Timur

Mulai 1 Januari 2020 Izin Usaha Makanan Kecil Bisa On Line lewat OSS

Penulis : Noviansyah
Editor   : Redaksi

Blitar,Mitratoday.com-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr.Kuspardani menjelaskan saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya, nanti pengurusan Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) tidak lagi di keluarkan oleh Dinkes Kabupaten Blitar,tetapi ole Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ( DPMPTSP) dengan melakukan pendaftaraan ke OSS .

“Tapi terkait perizininannya saja sedangkan pemberian sertifikat tetap dari Dinkes seperti permenkes .
Jadi jika masyarakat mau membuka usaha makanan kecil bisa dengan on line di OSS lalu muncul izin usaha.”Jelas dr.Kuspardani, Kamis (19/12/2019).

Alur perizininan IRTP ini akan berlaku mulai 1 januari 2020, dan dalam pengurusan izin usaha makanan kecil ini Dinkes akan berperan sebagai penyuluhan dalam hal tekhnis seperti kebersihan tempat usaha, sterillisasi produk makanan yang akan di buat agar memenuhi stadarkesehatan.

Jika Pengusaha makanan kecil setelah menggurus izin di DPMPTSP dan setelah izin tersebut keluar barulah Dinkes berperan melakukan pemeriksaan seperti melakukan penyuluhan-penyuluhan dan pemantauan proses pembuatan makanan dan menerbitkan sertifikat.

“Oleh karena itu setelah sertifikat keluar sudah terpenuhi komitmen dan Pengusaha makanan kecil baru bisa beroperasional sepenuhnya. Dan perlu diketahui dalam penggurusan izin melalui OSS dapat mudah dan berlangsu g cepat karena pengusaha dalam waktu satu jam setelah mendaftar ke OSS bisa langsung terbit izinnya.”Jelasnya.

Untuk tenaga penyuluhan yang ahli dalam bidang kesehatan pangan di Dinkes masih terlampu sedikit untuk pada awal tahun 2020 petugas dari Puskesmas akan diberikan pelatihan dan bimbingan tekhnis agar nanti Para pengusaha makanan kecil tidak harus diberi penyuluhan di Dinas kesehatan cukup di Puskesmas wilayah masing-masing.

“Ini untuk menyiasati pengusaha yang mau membuka usaha makanan kecil tapi tempat tinggal jauh dari kantor Dinas kesehatan Kabupaten Blitar jadi cukup di puskesmas wilayah mereka masing masing.”Tutupnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button