DaerahHeadlineJambi

OJK Dan Dirkrimsus Polda Jambi Mendatangi Desa Ture, Ada Apa ?

Batanghari,mitratoday.com—Potensi praktik investasi bodong yang menyasar berbagai kalangan masyarakat perlu diwaspadai. Mengantisipasi hal tersebut, Satuan Tugas Waspada Investasi Propinsi Jambi yang terdiri atas Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian dalam hal ini Polda Jambi, dan Kementerian Dinas Koperasi Propinsi Jambi terus melakukan sosialisasi.

Sosialisasi berlangsung bertempat di balai Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi (10/09/19) dan dihadiri oleh masyarakat Desa Ture serta seluruh perangkat Desa termasuk Pjs Desa Ture Indra Gunawan SE

Turut hadir perwakilan dari Polda Jambi bidang Kanit I Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kompol Nurman Syahdini.SH.MH.,
Dan pembicara dari OJK Agus Setiawan Wibowo serta Nopian
Dan dari Dinas Koperasi turut hadir Bapak Purwanto

Perwakilan dari OJK Setiawan Wibowo mengatakan, sosialisasi untuk membentuk sikap waspada terhadap investasi bodong telah dilakukan di berbagai daerah di Provinsi Jambi, Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui karakteristik dari praktik investasi bodong.

“Kita sudah melakukan sosialisasi di beberapa tempat. Di 11 Kabupaten yang ada di Propinsi Jambi dan beberapa tempat lain, targetnya itu dari aparat desa supaya memberitahukan kepada masyarakatnya bahwa terdapat investasi investasi ilegal,” ujar Setiawan kepada Mitratoday.com, Selasa (10/09/2019).

Dia menyebut, aparatur desa dipilih sebagai target sosialisasi sebab mereka memiliki peranan dominan di lingkungan sekitarnya. Dengan begitu, pesan yang diberikan oleh satgas bisa kembali disampaikan kepada warga.

Selain kepada aparatur desa dan masyarakat desa, sosialisasi juga disampaikan kepada para mahasiswa di berbagai kampus. Para mahasiswa ini nantinya juga diharapkan bisa menyampaikan materi sosialisasi ihwal ciri-ciri investasi bodong kepada warga.

Terkait ciri investasi ilegal, Setiawan menyebut hal tersebut bisa dilihat dari dua hal, pertama dari aspek legalitas dan logis atau tidaknya investasi.

Legalitas investasi bisa dilihat dari sudah terdaftar atau belumnya penyedia jasa investasi di OJK, sedangkan kelogisan bisa dilihat dari masuk akal atau tidaknya janji-janji yang diuraikan.

“Logisnya itu mislanya investasi Rp1 juta tapi setiap bulan dia memberi kepastian feedback 30%. Nah, itu udah mulai ke ranah enggak logis. Padahal yang namanya investasi kan ada risikonya, apalagi yang online-online itu ada risikonya,” katanya.

Indra Gunawan SE selaku Pjs Kades Desa Ture mengatakan sangat berterimakasih kepada pihak OJK dan Polda Jambi serta Dinas Koperasi Propinsi Jambi yang telah memberikan sosialisasi terkait Investasi Bodong kepada masyarakat Desa Ture

Tak lupa beliau juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari praktik praktik investasi bodong ataupun sejenisnya karena jaman ini susah cari uang jangan sampai sudah susah cari uang malah kena tipu investasi bodong ujarnya

(Arian Arifin)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button