DaerahHeadlineJambi

Papan Nama Proyek Merupakan Bagian Dari Implementasi Azas Transparansi

Tanjabtim, mitratoday.com – Pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat lembaga mau pun media bisa turut mengawasi proses pembangunan. Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, namun tanpa papan nama proyek proses pengawasan itu tidak berjalan dengan baik,

Proyek pemerintah dikerjakan tanpa papan nama, pengawas lapangan pihak pemerintah dianggap tutup mata, ada apa ini?. Seharusnya pihak pemerintah memonitoring di lapangan dan menegor rekanan agar memasang papan nama proyek saat di mulai pekerjaan,

hasil pantauan media onlline mitratoday bersama tim LSM ABRI d lapangan,ada beberapa titik pekerjaan yg rekanan tidak memasang papan informasi yang lagi berjalan di kabupaten tanjung jabung timur saat ini.

sekretaris LSM ABRI tanjabtim (Dedi amirul.S.T) mengatakan,memasang papan informasi proyek itu sangat lah perlu,

Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandas Dedi. (7on)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button