DaerahHeadlineHukumpendidikanSerdang BedagaiSumatera Utara

Pasca OTT, Beredar Kabar Kabid SMP Diknas Sergai Akan Diperiksa, Kapolres : Nanti Perkembangan Diinfokan

Sei Rampah,mitratoday.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Team Satreskrim Polres Sergai terhadap oknum Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se Serdang Bedagai Berinisial RS terus bergulir, bahkan berita ini terus diikuti masyarakat hingga menjadi pembicaraan publik.

Informasi dihimpun di Mapolres Sergai menyebutkan sampai saat ini penyelidikan masih terus dilakukan. Tdak hanya oknum Ketua MKKS berinisial RS dan Wakil sekretaris saja yang diperiksa, namun sebanyak 37 Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) turut diperiksa dan dimintai keterangan terkait penggunaan dana bos dan lainnya, pada Sabtu (15/7/2023) dari pagi hingga Pukul 20.30 WIB.

Selain puluhan kepala sekolah SMP Negeri dipanggil dan diminta keterangan diduga Kabid SMP Diknas Sergai Maryam M.Pd juga turut dipanggil dan dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim polres Sergai pada Minggu (16/7/2023) Sekira pukul 10.05 WIB.

Ketika dikonfirmasi, Kabid SMP Diknas Sergai Maryam MPd melalui pesan Watshap untuk memastikan soal pemangilan dari pihak satreskrim polres Sergai tentang pembahasan apa dalam rapat MKKS dan berapa lama dimintai keterangan oleh juru periksa Polres Sergai, Kabid SMP Diknas Sergai tidak dapat memberikan jawaban hingga jarum jam menunjukan pukul 17.46 WIB.

Terpisah, Kapolres Sergai AKBP OXY Yudha Pratesta, SIK saat dikonfirmasi pada Minggu (16/7/1023) Sekira pukul 17.18 WIB, belum mengatakan kapan Kabid Diknas Sergai akan dipanggil. Namun Kapolres memastikan akan menginformasikan perkembangan hal tersebut kepada rekan-rekan media

“Sabar mas, nanti pasti kami infokan. Biarkan dulu tim penyidik bekerja.” Pungkas AKBP Oxy.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button