DaerahLampungLampung Utara

Pasien Diare Diduga Tak Diterima Oleh RS Mayjen HM Ryacudu Lampura

Pewarta : Elva

Lampung Utara,Mitratoday.comPenolakan pasien Di Duga mengalami Diare atas nama Serly bin Sarnubi di salah satu Rumah Sakit Mayjen HM Ryacudu yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Pasalnya, Serly Kirana anak berusia 3 tahun 2 bulan ini menderita peyakit diare, lalu orang tua korban mencoba membawa Serli ke RSD Mayjend HM Ryacudu yang ada di Kabupaten Lampung Utara, pada hari Rabu sekira pukul 11.00 Wib.nl Namun sayang nya Serly di minta di bawa ke Rumah Sakit lain, dengan alasan Dokter spesialis anak yang ada di Rumah Sakit tersebut Tidak ada.

Demikian disampaikan oleh salah satu dokter yang piket dirumah sakit Mayjen HM Ryakudu.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Aliansi Wartawan Indonesia, Orean Agus setiawan mencoba menghubungi Stahindra selaku Plt Derektur RSD Mayjend HM Ryacudu Lampung Utara melalui Telpon saluler ataupun via Watshap. Namun ia tidak di jawab atau tidak di indahkan.

Selanjutnya, Orean mencoba konfirmasi kepada Maya Manan selaku Plt Dinas kesehatan melalui via watshap. Dalam hal itu, Maya menyampaikan bahwa ia sudah konfir kepada pihak Rumah Sakit ataupun yang jaga.

“Sudah dikoordinasi ke IGD dan dokter fiket, bahwa pasien dilihat dengan diagnosa diare hampir dehidrasi. Jadi, segera disarankan untuk ke rumah sakit main menangan cepat, karena Rumah Sakit Ryacudu dokter spesialis anak cuma hari Selasa dan Kamis. Jadi pasien dilihat dan diperiksa dulu sama dokter Fiket, ini penjelasan Rumah Sakit Umum.”Kata Maya selaku PLT Dinas Kesehatan melalui via Watshap.

Sedangkan Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.

Diminta kepada instansi yang ada dapat memberi sangsi di karnakan sudah ada pasal tentang kesehatan yang di atur uu kesehatan.(Tim).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button