Daerahriau

Pekanbaru Sudah Mendapatkan Izin Menerapkan PSBB Dari Kemenkes RI

Penulis : Iswadi

Pekanbaru,Mitratoday.com-Akhirnya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Walikota (Wako) Pekanbaru, Riau disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menkes tanggal 12 April 2020 Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.

Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan mitratoday.com, Wako Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT telah mengajukan usulan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Pekanbaru.

Dilansir dari liputan6.com, PSBB di Pekanbaru ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Beberapa waktu lalu Walikota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan lewat laman resmi Kemenkes, Sehat Negeriku di Jakarta, Senin (13/04/20).

Selanjutnya, Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sementara itu, dilansir dari rri.co.id, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru  Dr Mulyani SpBB mengakui kalau informasi ini telah diterimanya. Namun dia meminta supaya masyarakat menunggu informasi lebih lengkap dari Wako Pekanbaru dan Gubernur Riau menggelar video conference.

“Saya juga baru terima WA tersebut. Barangkali info lengkapnya nanti ada teleconference pak Wali dengan Gubernur nanti pukul 9 pagi,” ungkap Mulyani dilansir dari rri.co.id.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button