DaerahDumaiHeadlineHukum

Pembunuh Sadis Mayat Dalam Karung Disergap di Jabung Lampung Timur, Begini Kronologis Penangkapannya

Dumai,mitratoday.com – S (38), tersangka utama pembunuhan sadis Kartini, mayat dalam karung dibuang di parit Gurun Panjang Dumai, dibekuk setelah sembilan hari buron. Tersangka disergap di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Senin (04/09/23).

Diketahui sebelumnya tersangka berpindah-pindah hingga jejaknya tercium di Lampung Timur. Penangkapan tersangka pun melibatkan banyak tim. Yakni, Sat Reskrim Polres Dumai, Unit Reskrim Polsek Bukitkapur, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung.

“Tersangka S ditangkap di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Senin (04/09/23). Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin dibantu Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung,”

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam press release, Kamis (07/09/23). Menjelaskan didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, tersangka S (38) adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini mayat dalam karung di pinggir parit yang berada di bawah jembatan. Tepatnya, di Jalan Akasia, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukitkapur, Dumai.

S (38) melakukan aksinya dengan dibantu oleh dua orang anaknya yang masih remaja. Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena acap berlaku kasar kepada SR (38) dan anak-anak mereka. Sehingga SR (38) mengajak anak-anak mereka yang masih berusia di bawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini (41).

“Sang suami bersama anak tiri korban ataupun anak kandung SR dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga Kartini (41) tewas,” ungkap Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (38) dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati,” tegas Kapolres.

Pewarta : E. Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button