AsahanDaerah

Pemkab Asahan Gelar Edukasi Pajak Dan Penggunaan Aplikasi E – Bupot

Asahan,mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran melaksanakan kegiatan aosialisasi edukasi perpajakan dan pengenalan aplikasi E – Bupot Unifikasi bertempat di aula Melati kantor Bupati setempat, Selasa (20/09/2022).

Dalam kesempatan itu Kepala BPKAD Kabupaten Asahan Drs. Sofian MPd menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan edukasi pajak tersebut dilaksanakan adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.

Adapun peserta dalam kegiatan edukasi pajak dimaksud terdiri dari bendahara dan operator keuangan di setiap OPD dan Kecamatan se Kabupaten Asahan, ujar Sofian.

Sementara Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Muhilli Lubis menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan meminta kepada OPD dan semua pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkab Asahan untuk terus memacu diri serta menetapkan langkah demi mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel serta taat pajak.

Kita berharap dengan kegiatan ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya bendahara pengeluaran yang ada di lingkungan Pemkab Asahan dapat mengetahui aspek – aspek perpajakan khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, kata Muhilli.

Sedangkan Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan bahwa aplikasi E – Bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.

Penerapan pajak secara daring tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru dan dimulai sejak tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut. Artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya, ujar Maman.

Pewarta : Syahroel

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button