DaerahHeadlineHukumJember

Pengedar Uang Palsu Asal Probolinggo di tangkap Di Jember Dengan Modus Beli Rokok

Jember,mitratoday.com – Pria asal Probolinggo berhasil di amankan Kepolisian, karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Jember.

Pria berusia 58 tahun ini ditangkap setelah berusaha membeli rokok di sebuah toko di Dusun Gumawang Desa Curahmalang Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember dengan menggunakan uang pecahan seratus ribuan palsu pada hari Rabu malam (18/10/2023).

Bermula saat pelaku membeli rokok dengan uang pecahan 100.000, Pemilik toko Frani terima dari seorang pria berinisial S, kemudian memberitahu kepada istri MF yang melayani S membeli rokok bahwa uang yang digunakan palsu dan sempat mengundang banyak warga masyarakat.

Sehingga mengerumuni toko milik MF, warga pun mengamankan pelaku (S) 58 th seorang pensiunan PNS, warga Desa Sukoharjo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, sedangkan temannya yang berada di dalam Mobil sempat melarikan diri ke arah utara .

Akhirnya Anggota Polsek Rambipuji yang mendatangi TKP berhasil membawa pelaku S untuk diproses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku S, Polisi menjerat dengan pasal 36 ayat (3) pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sedangan pelaku lainnya teman S masih DPO.

Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto SH, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi.

“Memang benar Polsek Rambipuji mengamankan seorang pelaku mengedarkan uang palsu dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut serta teman pelaku yang bersamanya diduga membawa uang palsu dengan jumlah besar berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.” Jelasnya.

Pewarta : Solichin

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button