Daerahriau

Pimpinan Daerah GNPK-RI Kota Dumai Akan Surati SEKDA Selaku Atasan PPID Kota Dumai

Pewarta : Hasan Basri

Dumai,Mitratoday.com-Diduga tidak ditanggapinya surat permohonan informasi publik oleh PPID Kota Dumai, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Dumai Akan surati SEKDA Selaku pimpinan PPID Kota Dumai, Sabtu 25/7/2020.

Mengajukan surat permohonan informasi publik Ke Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kominfo Kota Dumai Dengan Nomor registrasi: 005/Wasmas/GNPK-RI Dumai/VI/2020 dan berlampairkan foto copy SK Menkumham dan Identitas dilayangkan GNPK-RI Kota Dumai berdasarkan fakta sebagai berikut;

  1. Pada tanggal 2 Juni 2020, GNPK-RI Kota Dumai, telah mengajukan surat memohonkan informasi publik tentang dokumen kontrak anggaran tahun 2016-2019 kepada Dinas Pendidikan.
  2. Hari Kamis 25, juni, 2020 Dinas Kominfo Kota Dumai mengirim surat balasan Untuk Perpanjangan waktu Nomor : 487/DISKOMINFO-IKP/118 kepada Pimpinan Daerah GNPK-RI Kota Dumai Selama 7 Hari tententang Dokumennya di maksud.

Pimpinan GNPK-RI Kota Dumai Menilai sampai Hari ini, Sabtu (25/7/2020) Tidak Ada Tanggapan. Dalam waktu dekat ini Kita akan layangkan surat ke Sekda Selaku atasan PPID Dinas Kominfo Kota Dumai pembantu tentang dokumen yang di maksud.

“Apa bila Tidak ditanggapi juga Kita akan sengketakan hal tersebut karena menurut Hasan Basri Pimpinan GNPK-RI Kota Dumai sudah melebihi dari surat perpanjangan waktu dan tambahan 20 hari lebih namun tidak tidak ada juga tanggapan.”Tegasnya.

“Maksud kami memohon informasi publik karena sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan fungsi pengawasan masyarakat atau kontrol sosial terhadap badan publik pengguna anggaran di Kota Dumai, termasuk kinerja pemerintah,” ungkapnya.

Diyakini bahwa terkait hal itu beberapa aturan mengatur tentang permohonan informasi publik telah dilanggar pimpinan PPID maupun badan publik.

“Karena ini bertentangan dengan UU yang mengatur yakni di UU No.14 tahun 2018 pasal 3, yang salah satu bagiannya menyatakan bahwa menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Sementara dalam pasal 4 disebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan UU ini. Dan berkaitan dengan itu juga disebutkan dalam pasal 41 UU No 14 tahun 2018 menyebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya

“Ini sangat disayangkan karena permohonan informasi publik kepada badan publik oleh GNPK-RI Kota Dumai tidak direspon baik oleh PPID”, ujar sekretaris gnpk ri dumai.

Sekjen Pusat GNPK-RI ( Afrizon ) menghimbau agar selaku badan publik pengguna anggaran dapat menyampaikan informasi yang dimohonkan masyarakat.

“Saya mengharapkan apapun informasi publik yang dimohonkan masyarakat dapat disampaikan badan publik agar masyarakat selaku pengawas pengguna anggaran lebih mengetahui dan lebih transparan,” tandasya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button