DaerahLampung Tengah

Pinjam Tak Pulangkan Motor, Endra Diciduk Polisi

Lampung Tengah,mitratoday.com-Di pinggir ledeng, Bersama anggota Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto S.IK meringkus pelaku penipuan dan penggelapan tanpa perlawanan.
Pelaku Endra (21) adalah Warga Dusun 007 Rt 008 Rw 004 Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram Lampungtengah.Senin (01/07/2019) jam 21.30 WIB di Pinggir Ledeng Bandar Jaya Barat kec Terbanggi Besar.
Menurut keterangan Kapolsek bahwa korban Arifin Kurniawan  Alamat Dusun Rombong IX  Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram yang sudah mengenal pelaku hari sabtu (22/06/2019) jam 21.00 WIB.
“Pelaku meminjam  sepeda motor merk honda beat warna hitam  nopol BE 4753 JY Noka di  halaman Balai Desa Kp. Jati Datar Kec. Bandar Mataram Lamteng milik korban,”pungkasnya.
Korban tidak curiga dengan pelaku dan langsung memberikan sepeda motornya,  namun sudah berjalan tujuh hari sampai dengan tanggal 29 Juni 2019 motor korban tersebut tidak kunjung juga dikembalikan oleh pelaku.
sehingga korban melaporkan kejadian dengan Nomor : LP/246-B/VI/2019/Polda Lpg/Res LT/Sek Semat, Tanggal 29 Juni 2019,”katanya.
Selanjutnya Kapolsek Iptu Arief Wiranto, S.IK  bersama anggotanya melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di pinggir ledeng Bandar Jaya barat berikut sepeda motor  milik  korban  Arifin  Kurniawan
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,”tuntas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.
(Iswan)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button