Daerahriau

PN Dumai Gelar Sidang Melalui Online, Berdasarkan Surat Edaran MA No 1 Tahun 2020

Penulis : E Manalu

Dumai,Mitratoday.com-Pengedalin Negeri (PN) Kelas IA melaksanakan sidang online melalui vidio telecongerence dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2020, sebagai langkah untuk pencengahan penyebaran pirus covid-19 yang saat ini terjadi.

Sidang online yang digelar pihak PN Dumai ini, sama halnya seperti sidang sebagaimana biasanya sidang pidana dan terbuka untuk umum. Namun hanya saja Majelis Hakim yang melaksanakan sidang dan JPU (Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa maupun Penasehat Hukum berada di tempat terpisah.

Sidang melalui Online ini, dilaksanakan pihak PN Dumai, untuk mencegah dan memutuskan rantai virus corona, yang dimana saat ini Pemerintah Pusat maupun Daerah giat – gianya dalam memerangi virus covid-19 tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai Renaldo Meiji H Tobing SH MH, Senin (06/04/2020) pada awak media ini dilingkungan Kantor PN Dumai mengatakan, penerapan sidang yang digelar dengan menggunakan video teleconference Online ini, sudah kita gelar mulai minggu lalu Tanggal (26/03/2020), sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agun (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020.

Dimana isi surat MA RI tersebut, tentang Penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan untuk pencegahan dan penyebaran covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung RI serta di badan peradilan wewenang Mahkamah Agung, Ujar Renaldo Tobing SH MH.

Lebih rinci Humas PN Dumai ini menjelaskan, sidang melalui vidio teleconference ini,”Bahwa kami (Majelis Hakim) tidak kontak lagi dengan terdakwa yang ingin sidang, karena para terdakwa berada di Rutan, sedangkan JPU dan saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai. Sementara kami Majelis Hakim tetap berada di ruang sidang sebagaimana biasanya, dan semua akan terhubung melalui video teleconference ini,”Katanya.

Ia juga menegaskan bahwa sidang melalui online pada saat ini berdasarkan intruksi Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020 yang dimana isinya mengadopsi azas keselamatan rakyat. Dan azas keselamatan rakyat itulah yang penting bagi kami dan panglima hukum tertinggi bagi kami penegak hukum.

“Kami juga melaksanakan sidang sebagaimana agenda sidang perkara pidana yang sudah jadwalnya ditetapkan berjalan seperti biasanya, dengan menggunakan teknologi video conference, sekarang ini cukup efisien dimana jaksa dan terdakwa maupun penasehat hukum tidak lagi memakan waktu untuk datang ke pengadilan ini.”Ujarnya.

“Hari ini Senin (06/04/2020) ada Enam Belas jadwal sidang perkara yang kita sidangkan, dimana perkara itu semua perkara pidana, dengan berbagai agenda sidang seperti sidang pembacaan dakwaan dari JPU terhadap terdakwa, pledoi dari terdakwa, keterangan saksi, dan bahkan tuntutan dari JPU dan lainnya.”Tutup Renaldo Tobing.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button