Daerahriau

PN Dumai Vonis Pembawa Narkotika 13 Kg Seumur Hidup

Penulis : E.Manalu

Dumai,Mitratoday.com-Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Dumai, menyidangkan terdakwa Faizal alias MS Bin M. Safri pembawa13 Kg nakotika jenis sabu sabu dengan agenda sidang pembacaan putusan dari majelis hakim Kamis (27/05/2020).

Sidangan online melalui pidio teleconference ini dipimpin oleh Abdul Wahap, SH.MH sebagai ketua majelis dan dibantu dua orang hakim anggota Renaldo Maeji H Tobing, SH dan Alfonsus Nahak, SH.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan ponis bagi terdakwa Faizal, terlebih dahulu majelis hakim membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Sementara memberatkan terdakwa Faizal tidak mendukung program pemerintah yang dimana saat ini gencar-gencarnya untuk membasmi atau memutuskan rantai pengedaran narkotika,”Akibat perbuatan terdakwa ini meresahkan masyarakat dan mengganggu kesehatan masyarakat, dan yang meringankan terdakwa Faizal tidak ada,”ujar Abdul Wahab dalam putusan nya.

Sesudah membacakan pertimbangan – pertimbangan pada terdakwa Faizal, hakim majelis pun membacakan putusannya bagi terdakwa, dengan memutus hukuman seumur hidup kurungan penjara.

“Putusan Hakim Majelis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai, dimana sebelumnya JPU Kejari Dumai Agung Nungroho SH, menuntut terdakwa Faizal dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan hakim majelis memonis terdakwa Faizal dengan hukuman seumur hidup.”Jelasnya.

Atas ponis seumur hidup yang dibacakan majelis hakim ini pada terdakwa Faizal, membuat terdakwa tidak terima putusan seumur hidup tersebut, dan terdakwa langsung menyatakan untuk banding. Sementara JPU Agung Nungroho atas putusan ini menyatakan pikir-pikir.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa di jerat melanggar pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan JPU. Yang dimana terdakwa tahu lalu (06/10/2019) terdakwa Faizal menjemput barang narkotika jenis sabu tersebut dari tempat Aci di Pulau Rupat dengan menggunakan motor dengan menutupi buah pisang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button