DaerahHeadlineHukumTegal

Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap Kasus Tembakau Gorila, Modus Pelaku Mengemasnya Kedalam Adonan Semen

Kota Tegal,mitratoday.com – “Selama bulan Januari 2024, kami berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dengan 9 orang tersangka. 8 kasus diantaranya 4 kasus narkotika dengan 5 orang tersangka, 3 kasus psikotropika dengan 3 orang tersangka dan 1 kasus obat berbahaya dengan 1 orang tersangka,” ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH.,SIK.,MIK didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba saat menggelar konferensi pers di loby Mapolres setempat, Kamis (22/2/2024).

Kapolres menerangkan, “Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci. Kemudian ada 67,5 gram tembakau gorila dan 9.644 butir obat berbahaya serta 267 butir Psikotropika,” terang Kapolres.

Kemudian, dari 8 kasus tersebut, lanjut Kapolres, yang termasuk kasus menonjol pada awal tahun 2024 yaitu kasus tembakau gorila.

“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Sedangkan untuk barang buktinya berupa tembakau gorila sebanyak 67,5 gram,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka PJ berstatus sebagai pengedar. Untuk modusnya, tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket. Dengan mengemasnya kedalam adonan semen dan membentuknya menjadi terumbu karang sebagai hiasan aquarium.

“Tersangka mengedarkannya, dengan cara memasukan kedalam terumbu karang yang biasa untuk hiasan Aquarium. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button