AsahanDaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Polsek Indra Pura Polres Batu Bara Keluarkan Surat DPO Terhadap Hernawati

Sumatera Utara,mitratoday.com – Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/V/2023/SPKT/Polsek Indra pura/Polres Batubara/Polda Sumatera utara 25 Mei 2023.

Tentang penipuan/ perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP subsider 372, Atas nama Pelapor Rinto Siregar dan Terlapor Hernawati.

Poksek Indra pura dua kali keluarkan surat pemberitahuan dan 17 Mei keluarkan surat pemberitahuan tersangka dan Daftar Pencaharian Orang (DPO).

Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp Sidik/87/X/Res.1.11./2023/Reskrim/19 Juni 2023. Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: Sp Sidik/87a/ZI/Res.1.11./2023/Reskrim 06 November 2023.

Tertanggal 17 April 2024 nomor : T 137./IV/Res.1.11./2024/Reskrim  mengeluarkan Surat Pemberitahuan hasil penelitian laporan kepada sdr. Rinto Siregar yang beralamat didusun I Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batubara disetempel dan ditanda tangani  Kapolsek Indra pura Polres Batubara selaku Penyidik AKP Jonni H Damanik, S.H,M.H.

Poin 2 memberitahukan bahwa Laporan/Pengaduan Rinto Siregar telah ditingkatkan keproses penyidikan dan telah menetapkan tersangka Hernawati sebagai tersangka dan dikeluarkan surat perintah penangkapan  terhadap tersangka.

Namun sampai saat ini belum menemukan keberadaan tersangka dan telah diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Hernawati.

Sebelumnya Rinto Siregar sempat mengatakan: bahwa keberadaan Hernawati berada dirumah Kontrakannya didusun Teratai, Desa Sipare-Pare Kecamatan Sei suka, namun ketika rumah tersebut dikunjungi keberadaan Hernawati sudah tidak ditempat, dan menurut keterangan dari salah seorang yang mengaku bernama Heru, Hernawati barusan meninggal rumah.

Heru mengaku barusan menikah dengan Hernawati, tutur Rinto Siregar, sambil menunjukkan Surat Pemberitahuan perintah penyidikan dan foto Hernawati, Jum’at (19/04/2024).

Kepada awak media Rinto Siregar menyampaikan jika mengetahui /melihat keberadaan Hernawati, di harapkan agar  menghubungi nomor 0853-7177-7180/Kanit Reskrim Polsek Indrapura.

Surat Pemberitahuan DPO. (mitratoday.com/Salam Pranata)

Pewarta : Salam Pranata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button