CirebonDaerahHeadlineHukum

Polsek Kesambi Tangkap Dua Pria Bawa Sajam Saat Akan Melakukan Aksi Tawuran Konten

Cirebon,mitratoday.com – Dua pria diamankan anggota Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Keduanya ditangkap di Jalan Evakuasi Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu 16 Juli 2023.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M mengungkapkan keduanya merupakan warga Kota Cirebon

“Kedua pelaku ini berinisial “F” (20) dan “TR” (17),” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana S.H.,M.H dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Akp Perida Sisera Pandjaitan S.Ik.,M.H saat memimpin press release di Mapolsek Kesambi, Selasa (15/08/2023).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa senjata tajam itu akan digunakan untuk melakukan tawuran konten.

“Celurit ini digunakan untuk menakut-nakuti lawan mereka,” ungkap Kapolres.

Kini tersangka “F” bersama barang bukti :

  • 1 (Satu) Sajam Jenis Celurit warna emas bergagang kayu warna Coklat dengan Panjang sekitar 90 cm
  • 1 (Satu) Sajam Jenis Celurit warna abu-abu bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 50 cm, telah diamankan di Mapolsek Kesambi.

Sedangkan pelaku “TR” tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan.

“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa, Menguasai, Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Hak diancam dengan kurungan penjara setinggi-tingginya 10 (Sepuluh) tahun penjara.” Pungkas Kapolres Cirebon Kota

Pewarta : Idris 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button