DaerahHukumriau

Polsek Rupat Amankan Satu Orang Pelaku Karhutla di Desa Titiakar

Penulis : E.Manalu

Rupat,Mitradoy.com-Polsek Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, kembali mengamankan satu orang tersangka tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). pembakaran hutan dan lahan ini terjadi di Dusun Tanjung Samak Desa Titiakar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, dengan tersangka bernama Hadi Rohani alias Atiok.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SH,S.I.K pada wartawan membenarkan, telah mengamankan tersangka0 Hadi Rohani alias Atiok.

“Iya benar, terdakwa Hadi Rohani alias Atiok sudah kami amankan saat ini di polres Bengkalis, karena terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan membakar hutan dan lahan,”Kata Kapolres.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang di lakukan Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat, S.I.K dan Kanit Tipidter IPTU Gunawan, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota lainnya bahwa tersangka Hadi Rohani melakukan pembakaran hutan dan lahan,”ujar Kasat Reskrim polres Bengkalis ini.

“Sedangkan dalam penyelidikan bagi terdakwa Hadi Rohani alias Atiok sudah kami lakukan bersamaan oleh Kasat Polair dan Kanit Res rupat serta anggota lainnya, Alhamdulillah penyelidikan kita mulai dari Sabtu, 8 Februari dari pukul 15.00 WIB sampai selesai,” Ucap Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan Minggu,(9/2/2020) siang.

Dikatakan Kasat tersangka Hadi Rohani Alias Atiok (48 tahun) Jalan Nek Cepat RT.001/008 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara,awalnya dulu diminta keterangan sebagai saksi bersama dua orang saksi lainnya, namun berdasarkan penyelidikan kita dan keterangan akhirnya polisi menetapkan Hadi sebagai tersangka.

“Ya dalam gelar perkara yang dilakukan maka sudah kita tetapkan Adi Rohani sebagai tersangka,”Tuturnya.

Akibat perbuatan tersangka lahan yang terbakar mencapai 4,5 hektar dan barang bukti (BB) yang diamankan tiga buah pohon bibit sawit.

Kejadian ini berawal sekitar tahun 2019 Hadi Rohani als Atiok ada memiliki lahan seluas 4,5 Hektar di tempat kejadian perkara (TKP), lahan tersebut dikelola oleH Hadi Rohadi Als Atiok dengan memperkerjakan Muhammad Soheb Fauzan dan Lasiran.

“Di tahun 2019 tersebut, sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit, lahan itu juga sudah pernah terbakar, dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan Hadi Rohani als Atiok masuk dalam Kawasan (Hutan Produksi Terbatas) HPT, sementara utk melakukan kegiatan perkebunan sawit Hadi Rohani als Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari menteri,”Pungkas Kasat.

Disebutkan Kasat dari keterangan Hadi Rohani als Atiok menerangkan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya ia membiarkan begitu saja.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button