BantenDaerah

Proyek Betonisasi Tak Sesuai Spek Dan Gambar Didesa Lebak Wangi Kabupaten Tangerang

Tangerang,Mitratoday.com-Proyek betonisasi Peningkatan jalan kp ceger Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang diduga pengerjaannya Asal jadi,hingga mendapat kritisasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM KPPER DPC).

Pantauan media mitratoday.com dilokasi pada saat pengerjaan berlangsung telah di temukan beberapa indikasi yang diduga telah melanggar rencana anggaran (RAB) maupun surat perintah kerja (SPK) yang menggunakan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) 2019.

Ironisnya saat pelaksanaan pengerjaan yang di kerjakan oleh mitra kerja Kecamatan Sepatan Timur pada Rabu (15/05/2019) terlihat jelas adanya dugaan penyimpangan.

Dari pantauan media Mitratoday.com bersama Anggota LSM KPPER DPC Kabupaten Tangerang telah ditemukan beberapa item yang diduga adanya pengurangan ketebalan plat beton yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana mitra kerja Kecamatan Sepatan Timur.

Seperti ketebalan plat beton yang dicor berdasarkan hasil ukur media dan lembaga di beberapa titik lantai beton yang akan dicor hanya ditemukan (7cm,9cm,10 cm sampai 12 cm ) yang seharusnya rata-rata 15 cm sesuai dengan acuan papan bigisiting, Paving block tidak diangkat/dibongkar dan opritan tidak dipapras.

Dan sudah jelas ini menjadi salah satu yang diduga perbuatan curang atau perbuatan pelanggaran,dan kenapa sampai terjadi demikian ada apa sebenarnya antara pengawas Kecamatan Sepatan Timur dengan kontraktor nya? sehingga diduga adanya pembiaran sementara jelas dalam pasal 7 ayat 1,UU No 20 Tahun 2001 barang siapa dengan sengaja membiarkan kontraktor serta pengawas yang membiarkan adanya perbuatan curang adalah korupsi dan ini dibiarkan begitu saja.

Hal itu menjadi keritikan dan sorotan para pengamat insfrastruktur yang semestinya pemerintah pengawas kecamatan sepatan timur harus tegas dengan adanya pekerjaan yang memakai Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019.

Sangat di sayangkan anggaran yang diserap yang memakai uang Rakyat yang seharusnya masyarakat mengetahui darimana sumber dananya berapa anggarannya. Sementara undang-undang terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008, di abaikan kontraktor pelaksana proyek betonisasi peningkatan jalan kp ceger ds lebak wangi.Yang dimana masyarakat berhak mengetahui darimana sumber dananya di tuangkan,apakah dari APBD maupun APBN yang di keluarkan tersebut?.

Hasil pantauan awak media mitratoday.com di lokasi,pengecoran peningkatan jalan kp ceger ds lebak wangi sepatan timur Pada pelaksanaan pekerjaan diduga pengawas kecamatan sepatan timur tidak ada ketegasan dalam tugas pengawasan,

Menanggapi hal ini “Haris Anggota (LSM KPPER) Dpc kabupaten tangerang.

Tidak adanya ketegasan dari pihak kecamatan sepatan timur dalam tugas pengawasan pada proyek betonisasi peningkatan jalan ceger ds lebak wangi, dari aksinya akan berimbas pada mutu dan kwalitas yang mudah rusak. Iya menilai Pembangunan tanpa pengawasan yang tidak maksimal dapat berimbas pada mutu dan mutu kualitas rendah.

seperti pembangunan yang ada di kecamatan sepatan timur pada proyek betonisasi peningkatan jalan kp ceger Rt 04Rw 02 bayur desa Lebak Wangi, sangat miris sekali dimana yang diduga pelanggaran berpotensi mengurangi mutu kualitas bangunan, seharusnya di jaga namun seolah-olah di abaikan, conto, Ketebalan yang seharusnya sesuai dengan juklak dan juknis namun tetap terabaikan.

“Lebih mirisnya lagi dari pihak kecamatanpun yang menjadi penanggung jawab anggaran tutup mata dengan keadaan tersebut, hal ini apakah merupakan dampak dari pembiaran apakah memang pengawasnya yang tidak mengerti dengan petunjuk yang ada dalam RAB.” Kata Ketua LSM tersebut pada awak media ini.

Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penggerak Pembangunan Ekonomi Rakyat(LSM KPPER) DPC kabupaten tangerang menyampaikan bahwa mereka akan tetap mengawasi kinerja tersebut mengawal hingga ke proses hukum, serta apa bila terindikasi tidak sesuai aturan main, maka akan dilaporkan ke pihak terkait yang membidangi pekerjaan tersebut.

“Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penggerak Pembangunan Ekonomi Rakyat(LSM KPPER) DPC kabupaten tangerang menyatakan akan mengawal proses pembangunan tersebut apabila terindikasi tidak sesuai aturan main maka kami akan laporkan hal tersebut ke inspektorat sebagai pihak yang berwenang atas penghitungan anggaran yang ter serap terhadap pembangunan yang dimaksud, dan apabila inspektorat tidak maksimal maka kami akan bawa hal tersebut ke badan pemeriksa keuangan (BPK) agar teraudit secara teliti dan maksimal,dan apabila ada indikasi oknum yang bermain maka kami akan melaporkan oknum tersebut agar di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik indonesia.”tegasnya.

(Rohmat)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button