DaerahHeadlineSerdang BedagaiSumatera Utara

PTPN IV Kebun Adolina Gelar Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Pencurian TBS Dan Pencemaran lingkungan

Perbaungan,mitratoday.com – Dalam melakukan upaya penanggulangan kejahatan untuk meminimalisir tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan pencemaran lingkungan diwilayah hukumbPolres Serdang Bedagai dan Polres Deli Serdang khususnya dilingkungan kerja PTPN IV Regional II Unit Adolina, maka dilakukan kegiatan sosialisasi.

Kegiatan ini menindak lanjuti memo bagian hukum pertanahan PT Perkebunan Nusantara IV perihal sosialisasi Pemeliharaan keamanan dan ketertiban, PTPN IV Kebun Adolina bekerjasama dengan Polres Serdang Bedagai dan Polres Deli Serdang.

Acara sosialisasi hukum tindak pidana. Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan pencemaran lingkungan yang dihadiri steakholder dilingkungan unit Adolina di Wisma Amerta, Jumat (15/3/2024).

Sosialisasi hukum yang diisi oleh narasumber yang mewakili Polres Serdang Bedagai yakni Kanit Tipiter Polres Serdang Bedagai Iptu Bontor Desmonth Sitorus SH.MH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama dalam mensosialisasikan tindak pidana perkebunan.

Dikatakannya bahwa Menyusul undang undang no 18 Tahun 2004 Tentang perkebunan penyidik memiliki peran khusus dalam penyelidikan tindak pidana di sektor perkebunan Pasal 45 dari undang undang tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik termasuk pejabat pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang perkebunan.

Menurut pasal 45 ayat (1) penyidik pegawai negeri sipil yang memiliki tanggung jawab di bidang perkebunan diberi wewenang sesuai dengan hukum’ acara pidana mereka memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan penyidikan seperti pemeriksa kebenara laporan pemanggilan terhadap tersangka atau saksi penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penghentian penyidikan jika tidak cukup bukti.

Selain itu pasal pasal 45 ayat (3) menegaskan bahwa penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui pejabat kepolisian negara’ republik Indonesia

Dengan adanya regulasi ini diharapkan penegakkan hukum disektor perkebunan dapat efektif dan terjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus kasus tindak pidana di bidang perkebunan.” Pungkasnya.

Sementara itu Manager Perkebunan Nusantara IV regional II Unit Adolina Ir Yudhi Hari Wibowo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran pihak polres Serdang bedagai maupun Forum pimpinan Kecamatan Perbaungan serta tokoh masyarakat yang hadir dalam Acara sosialisasi hukum ini.

Dengan adanya sosialisasi hukum ini ia mengharapkan tidak ada lagi kehilangan asset perusahaan yang diakibatkan oleh tindak pidana kejahatan pencurian khususnya diperkebunan PTPN IV Kebun Adolina sehingga dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan yang nantinya dapat dinikmati bersama.

“Tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan produksi PTPN IV Kebun Adolina sebagai sumber pembiayaan program pembangunan nasional dan memberikan gambaran tentang sistem pengamanan dan penanggulangan tondak kejahatan pencurian asset ke untuk unit Adolina yang berada diwilayah hukum Polres Serdang Bedagai maupun polres Deli Serdang.” beberny.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button