Bengkulu UtaraDaerahHeadlineHukum

Pungli PTSL, Sekdes Suka Makmur Di Bui

Bengkulu Utara,Mitratoday.comProgram nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K saat menggelar press realese di halaman Mapolres Bengkulu Utara mengatakan, telah melakukan penahanan terhadap Sekretaris Desa Suka Makmur, Bengkulu Utara,  Kamri, Selasa (14/1/2020)

Kamari ditahan setelah dilakukan pengembangan atas kasus pungutan liar program PTSL yang sebelumnya menjerat Mantan Kepala Desa Maryono.

Dari penyidikan, polisi menemukan bukti. Jika Kamari ikut serta mengumpulkan uang dari masyarakat yang ingin membuat sertifikasi dari program PTSL. Serta menyimpan uang dan mengajak supaya masyarakat tertarik dan meyakini program tersebut.

”Kamari juga menyimpan uang dari hasil kumpulan PTSL dan mengajak agar masyarakat tertarik untuk ikut program tersebut,” jelas  Kasatreskrim AKP Jery Antonius.

Selain itu tambah Jery, untuk Sekdes Kamari ini dikenakan pasal 55 dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara. Kasus ini tidak hanya sampai di sini saja akan tetapi pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.

Sebelumnya pada Rabu, 16 Oktober 2019 lalu, Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara  telah melakukan penahanan terhadap Maryono, Kades Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat.

Maryono ditahan sebagai tersangka (pungli) dengan total lebih dari Rp 100 juta dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2007 lalu. Modusnya, tersangka menyampaikan pada warganya akan ada program PTSL. Bagi warga yang ingin membuat sertifikat diminta menyetorkan uang Rp 500 ribu per sertifikat.

Namun hingga kini sertifikat warga tidak kunjung terbit. Diketahui program PTSL yang disampaikan Maryono tidak benar, dan desanya tidak pernah mendapatkan program tersebut.

(AV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button