AdvertorialDaerahHeadlinejawa TimurMalang

Rapat Paripurna Dewan, Sanusi Minta Perubahan KUPA PPAS APBD 2022 Tak Sisakan SILPA

Malang,mitratoday.com– Bupati Malang HM.Sanusi meminta pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malang dengan Tim Banggar DPRD untuk menghitung cermat alokasi perubahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) danĀ  Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2022. Hal ini perlu ia sampaikan agar serapan anggaran di Kabupaten Malang dapat maksimal dan tidak terjadi SILPA dalam jumlah besar.

“Jika terjadi Silpa, maka kerugian akan dirasakan masyarakat Kabupaten Malang. Karena di APBD tahun 2021 kemarin Silpa Kabupaten Malang mencapai angka Rp 541 miliar. Artinya serapan anggaran di tahun kemarin tidak maksimal,”kata Sanusi saat menyampaikan sambutan pada rapat Paripurna DPRD di gedung Dewan jalan Panji Kepanjen senin petang (25/7/2022)

Untuk itu dirinya meminta kepada DewanĀ  untuk segera memberikan jawaban paling lambat awal bulan Agustus 2022 agar usulan tersebut segera di bahas dan disepakati antara Pemerintah dengan dewan menjadi KUPA PPAS perubahan APBD Kabupaten Malang tahun 2022.

Penyampaian usulan Perubahana KUPA PPAS APBD Tahun 2022 (Mitratoday.com)

Sanusi menjelaskan,Ā  pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sudah melewati satu semester. Dalam perjalanannyaĀ  terdapat beberapa hal yang mengharuskan terjadinya perubahan APBD sesuai dengan kondisi aktual dan obyektif pembangunan daerah dan realisasi keuangan daerah, dari sisi pendapatan maupun belanja.Ā 

Hasil kajian di semester pertama, terdapat beberapa item perencanaan dan penganggaran pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 yang perlu dilakukan perubahan.

“Beberapa hal yang perlu dilakukan perubahan antara lain dari adanya tambahan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan berkuku belah. Kedua hal tersebut merupakan kegiatan yang bersifat mandatory dan dalam kondisi mendesak untuk segera dilaksanakan, sehingga Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022,”lanjut Sanusi.

Perubahan Penjabaran APBD tersebut lanjut Sanusi telah diinformasikan kepada DPRD sebulan sejak ditetapkan dan perlu dituangkan dalam rencana perubahan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan. Perubahan tersebut tidak menyangkut substansi perencanaan seperti: tema dan prioritas pembangunan, urusan yang ditangani, Perangkat Daerah yang menangani maupun kebijakan umum pendapatan dan belanja, kecuali yang berkaitan dengan asumsi-asumsi capaian ekonomi makro yang perlu disesuaikan berdasarkan prospek perekonomian tahun 2022.

Dasar pertimbangan perubahan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 tersebutĀ  antara lain:

Adanya perubahan asumsi makro ekonomi terhadap kemampuan fiskal daerah, terjadinya perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah maupun kebijakan teknis lainnya,capaian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan semester pertama dan kebutuhan prioritas lainnya sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.

Dengan memperhatikan tantangan dan daya dukung yang ada di Kabupaten Malang,Ā  prospek perekonomian yang dapat digenjot adalahĀ  pulihnya perekonomian global dan nasional maka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang Tahun 2022 yangĀ  diprediksi tumbuh berkisar 4,0-4,3% dengan penanganan melalui berbagai upaya refocusing yang diarahkan untuk mendukung penguatan perekonomian masyarakat;

Pertumbuhan ekonomi yang mengalami pertumbuhan positif, diharapkan akan berdampak pada menurunnya tingkat kemiskinan. Jumlah persentase angka kemiskinan diprediksi dapat menurun dikisaran 9,22-9,45%, melalui program/kegiatan pembangunan terpadu dalam penanganan kemiskinan;

Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diprediksi dapat ditekan pada kisaran 4,70-5,06% melalui upaya-upaya peningkatan kualitas tenaga kerja, baik melalui pelatihan, pendidikan kecakapan hidup (life skills), teknologi tepat guna, produktivitas kerja dan keterampilan, yang sifatnya lebih teknis untuk menunjang peningkatan produktivitas tenaga kerja pada sektor-sektor yang mempunyai nilai tambah dan produktifitas tinggi. Selain itu, meningkatnya minat kewirausahaan (entrepreunership) bagi pengusaha muda, diharapkan dapat ikut mengurangi angka TPT di Kabupaten Malang.

“Selain kondisi ekonomi makro tesebut, kebijakanĀ  Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat tentu juga akan mempengaruhi secara sinifikan terhadap proyeksi pendapatan maupun belanja daerah yang sudah dialokasikan dalam APBD. Dengan demikian maka Pendapatan Daerah pada Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, direncanakan sebesar Rp4.1 triliun, turun 0,14% atau sebesar Rp5.7 triliun , jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp4.196 triliun,”ulas Sanusi.

Pemkab Malang sendiri telah melakukan berbagai terobosanĀ  intensifikasi dan ekstensifikasi, untuk menggenjot pendapatan daerah,Ā  sehingga jikaĀ  terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan, dapat diupayakan untuk meningkatkan sektor lainnya yang memiliki potensi tinggi.

Perubahan kebijakan belanja daerah pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diarahkan padaĀ Pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja, yang disebabkan perubahan capaian target kinerja program dan kegiatan ,penyesuaian dengan kebijakan dari pemerintah, dampak pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh TNI/Polri pada tahun 2021, serta dampak penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada tahun 2021,optimalisasi alokasi untuk tambahan perbaikan penghasilan pegawai serta ASN baru,Penanganan wabah PMK dan infrastruktur yang dapat menunjang percepatan pemulihan ekonomi daerah.

“Sementara untuk Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp4.718 triliun , naik 4,26 persen jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp4.525 triliun,” pungkas Sanusi.( Sigit / ADV )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button