AdvertorialBlitarDaerahHeadline

Rapat Paripurna DPRD Blitar, Penyampaian Bupati Atas Nota Keuangan Rancangan APBD Ta 2022

Pewarta : Novian

Blitar,mitratoday.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Usulan Eksekutif, Senin (01/11).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib saat memimpin Rapat Paripurna

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Abdul Munib, SIP dan Susi Narulita KD S.Ip, dengan dihadiri Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah beserta Wakil Bupati, Rahmat Santoso, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar dan OPD yang mengikuti secara virtual.

Mengawali Rapat Paripurna, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, Abdul Munib, S.Ip menyampaikan bahwa Rapat Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut Surat dari Bupati Blitar Nomor 900/2028/409.204.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal Penyampaian Nota Keuangan APBD tahun anggaran 2022, RANPERDA tentang APBD tahun anggaran 2022 dan Ranperda tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2022.

Pimpinan DPRD saat Rapat Paripurna

Pada Rapat Paripurna, Bupati Blitar menyampaikan nota keuangan rancangan APBD  Tahu Anggaran 2022.“Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022 berupa Nota Keuangan dengan memadukan penjabaran ringkas dari sistematika yang telah disusun berdasarkan regulasi, yaitu Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah, Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pembiayaan dan Program kegiatan masing-masing SKPD.” Kata Bupati.

Bupati menambahkan bahwa terkait Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan mencapai Rp 2.295.684.776.914 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 15.639.635.460 dari target APBD TA 2021 yaitu sebesar 2.280.45.141.454.

“Peningkatan pendapatan daerah adalah kunci kemandirian kita dalam membiayai pembangunan. Sesuai Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor: S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal penyampaian rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bahwa Kabupaten Blitar mengalami penurunan sehingga harus merubah perencanaan pendapat,” ujar Bupati.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

 

Pada sambutannya, Bupati Blitar juga menyampaikan bahwa kemampuan belanja daerah pada rancangan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.330.195.806.34 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 15.273.265.506 atau naik 0,66%, jika dibandingkan dari target APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 2.314.922.540.528. Plafon anggaran program dan kegiatan masing-masing SKPD dilakukan berdasarkan kebijakan Umum APBD maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 dan telah dituangkan pada Buku Rancangan Peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 dan Buku Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022.

“Sebagai evaluasi kita bersama, pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 hampir memasuki bulan terakhir, sehingga eksekutif berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan Ranperda APBD tahun anggaran 2022 sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga keberhasilan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar dapat dipertahankan dan lebih di tingkatkan di masa-masa mendatang. Hal ini akan memberikan dampak yang positif terhadap tingkat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.” jelasnya.

Sementara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar akan dilanjutkan pada Selasa (02/11/22) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, dan Rapat Paripurna sebagian anggotanya akan dilaksanakan secara virtual.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button