BlitarDaerahHeadlinePolitik

Sah! 36 Anggota DPRD Kabupaten Blitar Tanda Tangani Hak Angket Dan Hak Interplasi

Blitar,mitratoday.com – Hak Angket Anggota DPRD Kabupaten Blitar terkait Keberadaan TP2ID yang kontrovesi dan banyak meresahkan akhir nya di tanda tangani 36 Anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Selain Hak Angket, juga Hak Interpelasi di gulirkan. Namun kalau Hak Angket penggagasnya Fraksi PAN, untuk Hak interplasi Fraksi PDIP sebagai pengusulnya. Kemudian kedua-duanya, baik Hak Angket dan Hak Interplasi sudah di tanda tangani sebanyak 36 Anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Fraksi PDIP setelah menggelar rapat, seluruh fraksi berjumlah 19 anggota bulat mendukung hak angket dan interpelasi. Selain dari fraksi partai berlogo kepala banteng moncong putih, begitu juga hak angket juga didukung dari fraksi GPN yang berjumlah 10 anggota serta fraksi PAN 7 orang.

Jadi total jumlah yang sepakat untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi sedikitnya 36 anggota partai lintas bertandatangan. Sehingga, Senin (30/10) diserahkan kepada pimpinan dewan.

Anggota fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro sampaikan, selanjutnya, menurut tatib DPRD, diagendakan dalam rapat Bamus untuk digelar paripurna hak angket dan interpelasi.

“Seluruh fraksi PDI-P yang berjumlah 19 anggota sudah bulat menggelar hak interpelasi. Bahkan, fraksi yang lain juga sudah sepakat menggulirkan hak angket.” Ucapnya

Hal senada disampaikan Anshori salah satu penggagas hak angket dari Fraksi PAN. “Semua Anggita fraksi kami sepakat digelarnya hak angket dan interpelasi. 7 anggota kami telah tanda tangan semua,” tambahnya.

Perlu diketahui bergulirnya hak angket dan interpelasi, disebabkan viralnya pemberitaan dugaan penyelewengan izin yang dilakukan Bupati Blitar. Mulai dibentuknya Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang meresahkan para OPD dan satker di Pemkab Blitar.

Dugaan menyetir kebijakan Bupati soal intervensi memenangkan tender proyek hingga dugaan ikut-ikutan menentukan posisi jabatan di Pemkab Blitar. Hal inilah yang menjadikan program visi-misi Bupati kacau .

Santer isu dugaan jual-beli proyek, dugaan monopoli pengadaan barang alkes, hingga dugaan menerima komisi 20 persen.

Namun saat di gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi , TP2ID yang menjadi biangnya kisruh di Pemkab dipertahankan.

Belum reda kasus oligarki di dalam pendopo. Muncul skandal sewa Rumdin Wabub senilai Rp490 juta rupiah. Faktanya rumah yang disewakan di duga milik bupati yang ditempati keluarga bupati sendiri. Hal inilah yang menjadi heboh masyarakat Kabupaten Blitar.

Namun kedua skandal baik sewa rumah dan TP2ID dibenarkan Bupati Blitar Rini Syarifah.

“Kami mempertahankan TP2ID karena saya masih memerlukan masukan TP2ID. Sedangkan sewa rumah sudah setahun lalu, sekarang sudah gak lagi,” ujarnya.

Kepada wartawan seusai rapat paripurna. Dengan ngototnya Bupati mempertahankan TP2ID, para wakil rakyat sepakat untuk menggelar hak angket dan hak interpelasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib SM menjelaskan ,” Benar tadi siang ada dua fraksi yang sudah mengusulkan Hak Angket , Bahkan yang disampaikan secara lisan oleh fraksi PDIP menyampaikan kepada kami bahwa usulan itu bukan hanya Hak Angket tetapi juga Hak interpelasi .

Mujib politisi Partai Gerindra ini juga jelaskan, karena Dokumen surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD, ia sampaikan bahwa pihaknya belum berani membuka subtansi isinya.

“Karena Ketua DPRD hari ini berhalangan masuk, sehingga besok baru bisa kita rapatkan dengan pimpinan. Kebenaran besok ada agenda Rapat Pimpinan, ada Bamus. Terkait yang menerima yakni Wakil Ketua dari Fraksi PKB M Rifa’i, dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Susi Narulita dan Saya dari Fraksi GPN.” Jelas ucap Mujib SM.

Usulan dari Fraksi PAN soal Hak Angket Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar, kemudian Fraksi PDIP mengusulkan Hak Interplasi terkait Rumah Dinas Wakil Bupati dan TP2ID.

“Itu secara lisan disampaikan, apakah sama dengan dokumen yang diserah kan besok baru bisa kita lihat,” tutur Mujib SM.

Terkait Fraksi GPN apakah ikut serta di Hak Angket dan Hak Interplasi, ia tegaskan bahwa yang berhak berbicara adalah Ketua Fraksi GPN.

“Walaupun di fraksi kami sudah rapat beberapa kali, namun untuk yang berhak berbicara adalah Ketua Fraksi GPN Sugianto. Silahkan di hubungi Mas Sugianto,” pungkas wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib SM.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button