DaerahHeadlineHukumJawa barat

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Curanmor

Cirebon,mitratoday.com – Upaya menciptakan kondusifitas dan menyampaikan hasil kinerja, Polres Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota di antaranya, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curanmor).

Konferensi Pers digelar di Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No.05 dihadiri para awak media, Rabu (05/07/223).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu S.H.,S.IK.,M.H mengatakan, Polres Cirebon kota menggelar Konferensi Pers kejadian terkait dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan atau penadahan.

Dijelaskan Kapolres, dari tindak pidana tersebut ada 12 TKP dimana dari 12 TKP tersebut, 10 TKP terjadi di wilayah Kota Cirebon dan 2 TKP terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Dengan Modus operandi para Pelaku berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri di sekitaran teras rumah maupun di kos-kosan.” Ucap Kapolres Cirebon Kota.

Lebih lanjut Ariek Indra Sentanu katakan, “Para pelaku diantaranya “IF” warga Kota Cirebon, “DM” warga Kabupaten Cirebon dan “FT” warga Indramayu yang sudah kita amankan dan di proses di Polres Cirebon Kota serta “AG” warga Majalengka masih DPO.

“Untuk tersangka ada 4 orang, 2 orang sebagai Pelaku yaitu “IF” dan “DM”, sedangkan 2 orang lagi sebagai penadah yaitu “FT” dan satu lagi masih DPO yaitu inisial “AG”.” Tegas Kapolres Cirebon Kota.

“Tersangka “AG” masih dilakukan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. BB yang sudah kita amankan saat ini adalah 2 buah mata kunci leter T, 2 buah gagang kunci leter T dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.” Ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu.

Ditambahkan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Cirebon Kota, “Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” Tutup IPDA Charis Efendi, S.H.

Pewarta : Idris 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button