Daerahjawa Timur

Satreskrim Polres Batu Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pujon, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Batu,mitratoday.com – Satreskrim Polres Batu gelar Press Realese kasus pengeroyokan berujung pembunuhan yang terjadi di daerah Pujon bertempat di Mapolres Batu, Kota Batu, Jumat (12/01/2024).

Dalam press release ini, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., didampingi oleh Wakapolres Batu Kompol Jeni Al Jauza, S.H., M.H., dan Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, S.H.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin kepada awak media yang hadir menyampaikan bahwa misteri penyebab tewasnya remaja 17 tahun, berinisial DA yang ditemukan tewas dibuang di sungai irigasi di dekat Lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu (07/01/2024) yang lalu, korban diketahui terbukti tewas usai dikeroyok oleh beberapa orang pada hari Sabtu (06/01) malam.

Kapolres Batu menjelaskan jika para pelakunya sudah ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam. Dan dari hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan tersebut bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di jalan.

“Saat ini kami berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan tersebut, ketiganya ialah E.K. (14), A.R. (18) dan A.S. (19) yang mana ketiganya adalah warga Pujon. Pelaku ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam,” terang AKBP Oskar.

“Saat itu, korban bersama rekannya, berinisial G.W. (18) pergi hendak menonton kesenian Bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Berangkat mengendarai sepeda motor yamaha vega warna putih hitam nopol N-2039-JC milik korban, keduanya memilih lewat jalur pintas karena jalan utama padat. Hingga di tengah jalan dalam kondisi sepi, korban mendengar dipanggil oleh 4 orang tak dikenal ini. Korban mengira ada teman mereka. Karena gelap, mereka turun dan melihat dari dekat. Ternyata tidak ada satupun orang yang dikenal. Sementara, teman korban berinisiatif bertanya dan mengatakan ‘lapo mas?’. Lalu dijawab, ‘matamu! lek liwat kini ojok plirak-plirik’. Tiba-tiba, salah satu pelaku memukul bagian mata kanan G dan berlanjut kepada aksi pengeroyokan,” jelas Kapolres.

“Dalam situasi tersebut, korban berusaha melerai. Namun tiba-tiba ada seseorang yang merangkulnya menjauh. Sementara, 3 orang lainnya masih mengeroyok G, namun akhirnya G berhasil kabur. Setelah berhasil kabur inilah, pelapor menghubungi keluarganya dan lalu mencari keberadaan Korban di lokasi, tapi sudah tidak ada. Pada sekitar jam satu dini hari, mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan Desa Sukomulyo Kec. Pujon Kab. Malang. Namun saat mereka ke sana, mereka mendapati sandal, kacamata termasuk ponsel dan beberapa barang milik korban. Hingga pada Minggu (7/1/2024) pagi sekitar pukul 07.00, jenazah korban ditemukan tewas terapung di sungai Ds. Ngroto Pujon,” imbuhnya.

Dari Hasil penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Batu mengungkapkan bahwa korban dianiaya oleh 3 orang secara bersama-bersama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.(Aril)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button