AdvertorialBengkulu SelatanDaerahHeadline

Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Akui Sudah Cicil TGR Perjalanan Dinas Anggota DPRD Tahun 2023

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengakui sudah mencicil Tuntutan Ganti Rugi (TGR) perjalanan dinas anggota DPRD tahun 2023.

Jumlah yang sudah dicicil 30 sampai 40 persen dari jumlah Tuntutan Ganti Rugi yang haru dikembalikan Rp3,5 miliar.

Tuntutan Ganti Rugi Rp3,5 miliar tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI per Januari 2024 lalu.

Sejumlah 25 anggota DPRD Bengkulu Selatan dan sekretariat DPRD Bengkulu Selatan, didapati temuan oleh BPK RI sebagaimana hasil audit keuangan yang dilakukan atas perjalanan dinas di tahun 2023 lalu.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana S.STP MM MH mengatakan, cicilan Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp 3,5 miliar tersebut dilakukan tah hanya anggota DPRD tetapi juga pegawai sekretariat DPRD Bengkulu Selatan.

“Terkait komitmen, sampai hari ini (Selasa, 27 Februari 2024) sudah banyak yang bayar. Dari perkembangan yang kami lihat teman-teman berkomitmen melakukan pengembalian TGR itu dengan cara mencicilnya,’’ sampai Nico.

Secara rinci berapa orang yang telah mencicil pengambilan Tuntutan Ganti Rugi itu, Nico belum dapat menyebutkan.

Sebab, pihaknya tengah mengumpulkan data dan jumlah setoran Tuntutan Ganti Rugi yang dibayar ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Bengkulu Selatan.

“Ada data kami di staf keuangan yang menghimpun setiap orang yang mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi itu,” ujar Nico.

Yang jelas sambung Nico, untuk saat ini progres pembayaran Tuntutan Ganti rugi terus berjalan. Baik dari sekretariat maupun dari 25 anggota DPRD Bengkulu Selatan.

Adapun batas pengembalian tuntutan ganti rugi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang harus dilakukan sekretariat dan anggota DPRD Bengkulu Selatan, sampai tanggal 12 Maret 2024.

Batasan itu sesuai perintah BPK RI, maksimal pengembalian TGR selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI disampaikan.

“Intinya kami komitmen sebelum tanggal 12 Maret itu, semua Tuntutan Ganti Rugi sudah diselesai,” demikian Nico.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Barli Halim SE, mengatakan, sesuai dengan aturan Tuntutan Ganti Rugi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI itu harus dikembalikan sebelum jatuh tempo 60 hari.

Kepada seluruh anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Barli sudah menegaskan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah Tuntutan Ganti Rugi masing-masing.

“Untuk berapa orang yang sudah bayar saya tidak tau, itu kan ada nomer rekening daerah. Tapi yang pasti sudah ada yang mencicil,” ujar Barli.

Sedangkan untuk Tuntutan Ganti Rugi yang harus dibayar oleh dirinya (ketua DPRD), diungkapkan Barli sedang dalam proses pembayaran. “Sedang dalam proses, nanti saya bayarkan,” jelas Barli.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH mengatakan, total tuntutan ganti rugi yang harus diselesaikan 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan sebesar Rp3,5 Miliar.

Rinciannya, Rp3,4 Miliar tuntutan ganti rugi dari 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan. Sisanya pengembalian tuntutan ganti rugi oleh Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan.

Hingga per 26 Februari 2024 progres pengembalian tuntutan ganti rugi tersebut baru dilakukan oleh salah seorang Anggota DPRD Bengkulu Selatan dengan cara nyicil sebesar Rp20 juta.

“Informasi terakhir yang kami dapat, baru satu orang yang melakukan penyicilan sebesar Rp20 juta,” ungkap Hendra saat ditemui RB, Senin 26 Februari.

Hendra menjelaskan, besarnya jumlah temuan di kelebihan bayar di lingkungan DPRD Bengkulu Selatan bersumber dari biaya perjalanan dinas.

Diantaranya, biaya penginapan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan bermotor hingga biaya transportasi lainnya.

“Jadi Rp3,5 Miliar itu, tidak semua anggota dewan. Ada nama pendamping dan juga Sekretariat. Totalnya Rp3,5 Miliar,” tambah Hendra.

Maka dari itu, anggota DPRD Bengkulu Selatan dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan harus menyelesaikan temuan tersebut sebelum jatuh tempo selama 60 hari semenjak laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI keluar.

Dalam penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi ini, Sekretariat DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dibantu oleh jaksa pengacara negara, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Bahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah melakukan perjanjian kerja sama atau MoU dengan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan.

Jaksa pengacara negara siap membantu memulihkan keuangan negara yang digunakan tidak sesuai aturan.

Perjanjian kerja sama dengan Sekretariat DPRD mencakup seluruh kegiatan di lembaga legislatif tersebut.

Terkait apa saja yang akan dituangkan dalam Satuan Kerja Khusus (SKK) MoU, pihak Kejari menunggu penyampaian dari Sekretariat DPRD.(Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button