Bandar LampungDaerahHukum

Sempat Masuk DPO, Dua Pelaku Curas Terhadap Pelajar Akhirnya Ditangkap Polisi

Pewarta : Yudi W

Tulang Bawang,Mitratoday.com– Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap dua daftar pencarian orang pelaku pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dua DPO pelaku curas tersebut ditangkap hari Rabu (19/08/2020) malam, di rumahnya masing-masing.

“Pelaku berinisial AS (20), ditangkap sekira pukul 23.30 WIB, di Kampung Suka Bakti Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang dan pelaku berinisial AF (20) ditangkap sekira pukul 23.50 WIB di Kampung Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji,”Kata Ipda Arbiyanto, Kamis (20/08/2020).

Kapolsek menjelaskan, pelaku AS dan AF tersebut telah melakukan tindak pidana curas bersama dengan orang rekannya MW (18) dan SW (21), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Menggala.

Kejadian curas tersebut bermula, saat korban (16) berstatus pelajar, bersama dengan rekannya (16) yang juga berstatus pelajar, mereka ini merupakan warga Kecamatan Penawar Aji. Hari Minggu (02/09/2018) sekira pukul 16.00 WIB melintas di jembatan Kampung Aji Mesir Kecamatan Gedung Aji dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Tiba-tiba dari arah belakang datanglah ke empat orang pelaku dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan langsung memberhentikan kendaraan korban. kedua orang korban lalu dibawa ke arah kebun sawit dengan posisi diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau,”Jelas Ipda Arbiyanto.

Lanjutnya, setelah itu para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa handphone merk Oppo A37 warna silver, HP merk Vivo Y21 warna putih, HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, dua buah jam tangan dan kamera DSLR merk Canon warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 10,5 Juta.

Pelaku AS dan AF saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button