Daerahriau

Sidang Lanjutan Pemalsuan Surat Tanah, Saksi Miswan Cabut Keterangannya Dari BAP

Penulis : E.Manalu

Dumai,Mitratoday.com-Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat tanah kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kota Dumai, sidang digelar melalui online teleconference, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Dumai Agung Nungroho SH dengan menghadirkan 3 orang saksi untuk dimintai keterangan nya, sidang dipimpin oleh Reonaldo Meiji H Tobing SH, sebagai ketua majelis dan dibantu dua orang hakim anggota Abdul Wahab SH dan Alfonsus Nahak SH.

Saksi Miswan sebagai juru ukur di Kelurahan Peluntung Kecamatan Medang Kampai, kesaksian nya dihadapan majelis hakim menerangkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polres Dumai yang sudah ditandatanganinya sebagian dicabut karena menurutnya poin 6 dan 8 terkait dengan pengukuran tanah SKMST nomor 115 yang dikeluarkan oleh terdakwa Hanafi Atan tidak benar.

Hakim bertanya kenapa saksi mencabut keteranganmu dari BAP itu, Apakah ada paksaan maka saudara saksi menandatangani BAP tersebut, saksi menjawab, karena dia tidak pernah melakukan pengukuran tanah tersebut maka ia mencabut keterangan nya itu.

“Karena saya tidak pernah melakukan pengukuran, akan tetapi terdakwa Hanafi Atan yang menjabat sebagai Lurah saat itu meminta kepada saya untuk menandatagani selembar surat yang berkaitan dengan berita acara pengukuran dan sayapun menandatagani nya,” ujarnya.

Majelis bertanya lagi, mengapa saksi mau menandatangani surat itu, sementara saksi tidak melakukan pengukuran tanah tersebut, dijawab saksi, karna Hanafi itu atasannya.

Majelis bertanya kepada terdakwa Hanafi Atan dan Mansur, soal keterangan kesaksian Miswan, bagaimana tanggapan terdakwa, Hanafi Atan mengatakan tidak pernah memaksa saksi untuk menandatangani surat tersebut. Sementara terdakwa Mansur menanggapi, bahwa dis pernah memberikan uang kepada saksi Miswan untuk turun kelapangan melakukan pengukuran.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Agung Nugroho SH, menanyakkan saksi Miswan, siapa yang menulis SKMST tersebut diregister Kelurahan? Saksi menjawab dengan tidak tahu. PH terdakwa Hanafi Atan dan Mansur Junaedi SH menanyakkan kepada saksi, apakah SKMST No 115 yang sudah terdaftar di Register berlaku atau tidak, saksi menjawab tidak tahu juga.

Saksi Arahim mantan RT 06 Kelurahan Pelintung kesaksian nya menerangkan, bahwa SKMST No 115 ia tahu dari penyidik bahwa surat tersebut palsu dan saya sudah diminta keterangan oleh penyidik terkai surat SKMST itu.

Menurutnya, bahwa terdakwa Mansur pernah minta tolong kepada saya untuk melakukan pengukuran lahan tersebut, dan kamipun turun kelapangan bersama orang tua Mansur bernama Ali melakukan pengukuran, sesudah melakukan pengukuran kami diantar terdakwa Mansur ke Kantor Lurah, dan setelah surat keluar atas nama Mansur barulah surat tersebut saya tandatangani, ujar Saksi RT ini.

JPU bertanya kepada saksi Arahim, apakah ada pihak Kelurahan atau sempadan maupun saksi turut ikut dalam melakukan pengukuran tanah tersebut, saksi menjawab tidak ada, dan terdakwa Mansur pun membenarkan kesaksian Arahim tersebut.

Saksi terakhir Eromzi dari bagian pertahanan Pemko Dumai menerangkan, seputar penerbitan surat sebidang tanah punya aturan atau syarat penerbitan surat tanah dan melalui proses sesuai aturan walaupun pada tahun 2009 belum ada perwako, namun akan tetapi peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 sudah mengatur yang disebut sporadik sebagai pengganti SKMST yang jelas untuk menerbitkan surat sebidang tanah harus ada pendaftaran permohonan juru ukur, sepadan, saksi dan berita acara pengukuran barulah surat tanah dapat dikeluarkan, kata saksi pada majelis hakim.

JPU bertanya pada saksi Eromzi apakah posisi RT bisa dalam berita acara pengukuran, saksi menjawab RT hanya sebatas menyaksikan saja. Yang paling berhak urgen ini adalah sempadan, jelas saksi. sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button