Daerahriau

Sidang Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah Kembali Digelar

Penulis : E.Manalu

Dumai,Mitratoday.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan agenda sidang keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Dumai Senin (18/05/2020).

Majelis hakim sidangan dipimpin oleh Renaldo Meiji H Tobing. SH MH sebagai ketua majelis dibantu dua orang anggota yakni Abdul Wahab SH MH dan Alfonsus Nahak SH.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri Dumai, Agung Nugroho SH menghadirkan dua orang saksi dari pihak pertamina melalui telekonference Veri yang sedang bertugas di Papua dan Tengku Rubiah berada di Batam akan tetapi JPU langsung hadir diruang sidang PN Dumai.

Dihadapan majelis hakim saksi Veri menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mendapat kuasa dari Dirut Pertamina untuk memberikan kesaksian terkait dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh terdakwa Hanafi Atan dan Mansur.

Veri menjelaskan kesaksianya dihadapan majelis hakim, bahwa lahan sebidang tanah yang luasnya kurang lebih 36 Hektar di Pelintung adalah aset Pertamina yang sudah diganti rugi oleh Pertamina kepada sembilan orang warga pemilik tanah tersebut pada Tahun 1974 dan surat keterangan mengusahai sebidang tanah (SKMST) nya dikeluarkan pada tahun1974 yang ditandatangani oleh penghulu Pelintung.

Sementara saksi Tengku Rubiah dalam kesaksian nya dihadapan majelis hakim menerangkan, bahwa pihaknya dalam perkara bukan lagi karyawan Pertamina dan sudah pensiun akan tetapi Pertamina menunjuknya untuk jadi saksi dari pihak Pertamina.

Tenku Rubiah menjelaskan kesaksian nya, bahwa pertamina telah mengganti rugi sebidang tanah dengan luas kurang lebih 36 hektar di daerah Pelintung pada tahun 1974, ganti rugi tersebut dibayarkan kepada sembilan orang warga pemilik tanah tersebut. Dan penghulu Pelintung saat itu ( Naim) telah mengeluarkan surat keterangan menguasahai sebidang tanah ( SKMST). Dan pihak Pertamina telah membuat patok diatas tanah tersebut, yang juga disaksikan oleh Penghulu Naim dan disaksikan beberapa orang lainya.

Dan sudah beberapa kali Team dari Pertamina turun kelokasi tanah untuk mengecek keberadaan patok yang dipasang tersebut masih dalam utuh. Akan tetapi saat Pertamina membutuhkan tanah timbun untuk menimbun proyek kilang RU II Dumai yang direncanakan menfaatkan tanah timbun dari tanah tersebut. Ternyata ada dua orang datang dan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sesuai dengan surat yang sudah mereka miliki, dan surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan Pelintung pada tahun 2009 dengan Nomor surat 115 dan ditandatangani Lurah Hanafi Atan saat itu.

Keterangan dua orang saksi dari Pertamina yang di hadirkan JPU Kejari Dumai tersebut, menerangkan bahwa kerugian yang timbul dihitung dari proyek tanah timbun yang dibutuhkan pertamina tersebut kurang lebih 26 Miliar.

Untuk menanggapi keterangan saksi dari pihak Pertamina tersebut ketua majelis hakim Reonaldo Meiji Tobing SH menanyakkan kepada kedua orang terdakwa Hanafi Atan dan Mansur apa tanggapannya mengenai keterangan saksi ini, apakah keterangan saksi ini semua benar atau semua salah, kedua orang terdakwa menjawab pada intinya lebih banyak yang salah, akan tetapi Hanafi Atan mengakui bahwa surat keterangan menguasahai sebidang tanah (SKMST) No. 115 tahun 2009 dialah yang mengeluarkan saat itu sebagai Lurah Pelintung.

Penasehat hukum dari kedua terdakwa Junaedi SH dalam persidangan mempertanyakkan tentang posisi kedua orang saksi apakah sebagai pelapor atau saksi yang sudah mendapat kuasa secara sah? dijawab dan ditunjukkan oleh JPU Agung Nungrogo SH kehadapan majelis hakim untuk dilihat dan disaksikan bahwa kedua orang saksi tersebut sudah mendapat kuasa dari pihak Pertamina, dan sidang pun dilanjutkan minggu depan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button