AdvertorialBENGKULUHeadline

Sikapi Keluhan Warga Soal Penarikan Bak Sampah, DPRD Kota Bengkulu RDP Bersama DLH

Kota Bengkulu,mitratoday.com – Menyikapi adanya keluhan warga perihal penarikan bak kontainer, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu gelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (22/02/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin dalam pelaksanaan kegiatan rapat ikut didampingi anggota lainnya, yakni Alamsyah, Sudisman, Ariyono Gumai, dan Iswandi Ruslan.

Pihaknya meminta DLH segera mencarikan solusi terbaik, sehingga persoalan sampah rumah tangga warga dapat segera diatasi.

“Jangan sampai gara-gara bak Kontainer di tarik, sampah warga jadi masalah. Kemudian kita juga meminta DLH mengevaluasi kebijakan penarikan kontainer sampah, sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.” Kata Nuzuludin.

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Riduwan menyatakan bahwa keluhan warga kebun Dahri sudah menemui titik terang.

“Kami minta pihak LPM Kelurahan Kebun Dahri mendata berapa toko yang masuk wilayah mereka dan masukkan surat permohonan kepada kami. Nanti segera dikeluarkan dari daerah wilayah Komersil dan sampah toko tersebut bisa dikelolah pihak LPM Kelurahan Kebun Dahri dan iuarannya bisa diberlakukan subsidi silang,” jelas Riduan.

Dia juga menegaskan bahwa penarikan Bak Kontainer di setiap Kelurahan atau pemukiman sudah menjadi kebijakan Pemerintah Kota agar warga kota ikut bertanggungjawab dan peduli terhadap sampah rumah tangga dengan ikut iuran sampah yang dikelolah LPM yang melibatkan pihak ketiga di Kelurahan masing-masing.

“Kebijakan itu sudah teruang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu. Makanya kita dorong warga ikut iuarn sampah di kelurahannya masing-masing dan tidak lagi membuang sampah disembarang tempat,” tegasnya.

Untuk diketahui, perwakilan warga Kelurahan Kebun Dahri bersama LPM meminta diberikan solusi atas kebijakan penarikan bak kontainer oleh pihak DLH Kota Bengkulu yang membuat warga melalui LPM tidak sanggup membayar pihak ketiga lantaran iuran sampah yang dipungut dari warga tidak mencukupi.(Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button