DaerahHeadlineHukumTegal

Sopir dan Kernet Ditetapkan Tersangka pada Insiden Kecelakaan Bus Masuk ke Sungai di Obyek Wisata Guci

Tegal,mitratoday.com – Polisi resmi menetapkan dua orang tersangka pada insiden kecelakaan Bus PO Duta Wisata Nopol B-7260-CGA yang masuk ke dalam sungai di kawasan obyek wisata Guci Kabupaten Tegal pada Minggu (7/5/2023) lalu.

“Dua orang tersangka masing-masing sopir berinisial R dan kernet berinisial AY. Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ujar Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menggelar press conference di ruang SSB Polres Tegal, Jumat (12/5/2023).

Kapolres menjelaskan penetapan dua orang tersangka tersebut masing-masing sopir dan kernet bus setelah dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi oleh Penyidik Satlantas & Satreskrim Polres Tegal selama tiga hari dari tanggal 8, 9, & 10 Mei 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saksi ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama tim dari HINO Bus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sopir dan kernet terbukti telah melakukan kelalaian dengan meninggalkan bus yang didalamnya terdapat 37 orang penumpang sehingga bus nahas masuk ke dalam sungai yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan 35 orang mengalami luka-luka,” terangnya.

Kapolres juga membantah terkait informasi yang beredar luas di media sosial adanya anak kecil memainkan tuas rem sebelum bus meluncur ke sungai.

“Informasi itu tidak benar, tuas rem tangan pada saat itu dalam kondisi ditarik pengemudi bus. Jadi pada saat diangkat roda juga terkunci,” tegas Kapolres.

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan dilokasi kejadian, posisi bus saat parkir berada di turunan dengan kemiringan 23-28 persen sedangkan kemampuan rem tangan sendiri hanya dengan kemiringan 18 persen. Kondisi kontur tanah juga gembur sehingga ganjal ban roda mudah amblas, dan hasil dari pemeriksaan ditemukan bahwa rem tangan masih bekerja dalam kondisi mengunci saat bangkai bus dievakuasi, ban bagian belakang tidak berputar karena mengunci,” terangnya.

Sementara itu, hadir pada pres conference Kapolres Tegal, Wakapolres Tegal, Satlantas Polres Tegal, Satreskrim Polres Tegal, KNKT, APM HINO, Dishub Kabupaten Tegal, Kasi Humas Polres Tegal serta puluhan awak media.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button