DaerahHeadlineMalang

Syarat Kepentingan Politik, KPU Warning PPK Kabupaten Malang

Malang, Mitratoday.com – Pasca dilantik sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten Malang memberikan tugas pertamanya kepada 165 PPK tersebut.

Tugasnya adalah membantu proses seleksi badan adhoc di tingkat desa. Rencananya ditanggal 9 Januari mendatang ujar Ketua KPU Anis Suhartini adalah seleksi administrasi.

“Setelah selesai administrasi, bagi yang lolos mereka akan mengikuti tes tulis,” ujar Anis Suhartini, Rabu (4/1/2023).

Anis menjelaskan ada sekitar 3.500 peserta seleksi tersebut. Dari 3.500 tersebut nantinya setiap desa akan memilih 6 orang Badan Adhoc.

Kendati demikian, 6 orang yang terpilih sebagai Badan Adhoc tersebut tidak seluruhnya dilantik. Sama dengan pelantikan PPK, mereka juga dilanti berdasarkan urutan. Bagi tiga besar kata Anis akan ditetapkan sebagai Badan Adhoc sementara dibawah nya akan dijadikan PAW.

Terakhir, Anis mengingatkan kepada 165 PPK yang baru dilantik tersebut untuk menjaga netralitas dan menjaga profesionalisme dalam bertugas.

Ia merasa perlu untuk memberikan peringatan lantaran keberadaan PPK ini dinilai sarat dengan berbagai kepentingan politik.

“Ya kami minta jaga netralitas dan profesionalisme agar kualitas demokrasi kita semakin bagus,” tandas Anis Suhartini.

Lantas seperti apa langkah antisipasinya, Anis menjelaskan jika pihaknya terus memberikan melakukan pembekalan dan Bintek kepada PPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya , KPU Kabupaten Malang resmi melantik 165 anggota PPK di gedung paripurna DPRD Rabu siang (4/1/2023).

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button