BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

Tahun 2022, Belanja Publikasi di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Mencapai Rp 7 Miliar

Bengkulu,mitratoday.com – Di era digitalisasi saat ini semua bisa disampaikan dan dilaksanakan serba online, salah satunya yakni Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotraten.

Tentu hal itu harus dilaksanakan dengan ketentuan yang sudah ada, agar anggaran yang ditetapkan tidak digunakan atau dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab

Namun, tak jarang Anggaran yang direalisasikan mejnadi temuan Audt BPK RI. Sperti halnya Belanja jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan tahun 2022 belum memadai dan terdapat temuan.

Tak main-main, di Tahun Anggaran 2022 Skretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menganggarkan Anggaran Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan (Publikasi) mencapai Rp 7 Miliar.

Selain dari pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, di Dinad PMD terdapat anggaran belanja jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan sebesar Rp 100 Juta Lebih. Kemudian di Dinas Pariwisata mencapai Rp 700 Juta Lebih, dan Dinas Kominfo Rp 1 Miliar lebih.

Dari hasil temuan BPK RI, ada perbedaan pendapat antara pihak Dinas Pariwisata, DPMD, Kominfo, dan DPRD. PPTK Diskominfo dan Dinas Pariwisata mengatakan bahwa sistem pembayaran tagihan belanja Publikasi dibawah Rp 2.000.000 Juta dilakukan secara tunai. Namun berdasarkan konfirmasi BPK kepada PPTK Publikasi DPRD dan DPMD mengatakan bahwa semuanya dibayar secara tunai karena mengikuti aturan dari tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian dari jumlah Anggaran yang funtastis tersebut, hanya di Dinas PMD yang terdapat temuan Kelebihan Bayar atas Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan sebesar Rp 27 Juta lebih, karena untuk menutupi beberapa belanja Publikasi yang dibayarkan tanpa melalui kerja sama.

Sumber : LHP Hasil Audit BPK RI Tahun 2022

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button