DaerahHeadlineHukumKriminalSumatera Utara

Tempo Sepekan! Polres Sergai Ringkus 14 Tersangka Kasus Narkoba, Dua Diantaranya Perempuan

Penulis : Marwan

Mitratoday.com-Sepekan terakhir Operasi Antik toba Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, 14 orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan Sabu , dua diantaranya perempuan Rabu 5/2) Sekira Pukul 17:30 wib

” Saya sangat bangga atas keberhasilan ini , personil gerak cepat mengungkap peredaran narkotika . selaku Kapolres saya sangat berterima kasih kepada semua anggota yang ada diwilayah hukum Polres Sergai”Terang Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.MH saat melakukan Konferensi Pers Operasi Antik Toba Tahun 2020.

Dalam jumpa pers yang dihadiri seluruh jajaran Polres Sergai itu diantaranya Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto,S.Sos,M.H ,Kabag Ops Kompol Sofyan,S.H , Kasat Narkoba Martualesi Sitepu Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi , Kaur Bin Ops Narkoba IPTU Defta Sitepu , Kanit 1 & Kanit 2 Res Narkoba.

Dalam Paparannya Kapolres AKBP Robin Simatupang Menjelaskan Jumlah Tersangka yang di tangkap dalam Sepekan Mencapai 14 Orang dua diantaranya merupakan Perempuan dan total barang bukti yang diamankan Sabu 534,66 Gram,Ganja 4,28 Gram, Pil Extasy 0,2 Gram dan Uang sejumlah. Rp.457.000 ribu.

“Dari keterangan para tersangka saat diinterogasi pengedar delapan Orang, sedangkan enam Orang lagi pemakai.”Jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka Martin Ginting (39) Pondok Agung, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Perbaungan, yang diamankan BB Sabu 468,5 Graha Wima Nutria Alias Botak (28), Warga Dusun IX Firdaus,Kecamatan Sei Rampah, diamankan BB Sabu 51,05 Gram.

Untuk Identitas delapanTersangka Pengedar masing masing M. Lutfi (52) Nanang(42) Ahmad Sumardi(47) Misgian Syahri (39), Veri Pramana(31) Martin Ginting(39) M. Iqbal (25), Wima Nutria(28).

Sedangkan untuk identitas enam orang Pemakai masing masing Yusri (39), Suheri (29) , dua perempuan Ika Unari (37) Pr.Saddiah (31) Pr. Syahrial Hsb(42) hendrik Pramana (30).

Pasal Yang Dipersangkakan. Pengedar Ganja Mel Psl 114 (1) SUB PSL 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 20 Tahun, Denda Paling Sedikit Rp. 1 Milyar paling Banyak Rp. 10 Milyar.

Pengedar Sabu Mel Psl 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 7 Tahun Paling Lama 20 Tahun, Denda Paling Sedikit Rp. 1 Milyar paling Banyak Rp. 10 Milyar.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button