BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

Temuan BPK RI TA 2022, Terdapat Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Pada 8 SPK Daerah BU Mencapai RP 500 Jutaan

Bengkulu,mitratoday.com – Melakukan perjalanan Dinas setiap pejabat OPD tentu harus memiliki tujuan dan fedback yang jelas agar memiliki timbal balik yang bermanfaat bagi Dinasnya sendiri, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.

Namun dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas terkadang tak jarang ada oknum-oknum yang diduga melaksanakan perjalanan luar dari tugas yang sudah dintentukan atau bahkan tidak dilaksanakan.

Hal itu dibuktikan dengan terjadinya temuan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Delapan Satuan Perangkat Kerja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Nilai temuan berdasarkan hasil Audit BPK RI mencapai Rp 500 Juta lebih.

Hal itu menjadi temuan akibat adanya Perjanan Dinas tumpang tindih, hingga menyebabkan kerugian Negera mencapai Ratusan Juta Rupiah. Kemudian Perjalanan Dinas dilaksanakan tidak senyatanya atau tidak dilaksanakan sesuai dengan surat penugasan serta tidak menginap di Hotel.

Selain itu terdapat temuan kelebihan pembayaran uang penginapan akibat dari pada yang melakukan tidak melakukan penginapan di Hotel pada saat melakukan perjalan Dinas dan uang penginapan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Selanjutnya terdapat kelebihan pembayaran uang penginapan dan uang harian yang melebihi tarif.

Sumber : LHP Audit BPK RI Tahun Anggaran 2022

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button