Bengkulu SelatanDaerah

Terapkan PPKM Darurat, Seluruh Pedagang Dihimbau Tidak Menyediakan Tempat Duduk

Pewarta : Julian

Bengkulu Selatan,mitratoday.com-Berdasarkan Perbub Bengkulu Selatan No. 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan Nomor 360/179/Covid-19/BPBD/2021.Satpol PP Berserta Polres Bengkulu Selatan dan Kodim 0408 Bengkulu Selatan melakukan Peneguran kepada pedagang yang menyediakan tempat duduk kepada pembeli.

Kasat Satpol PP Erwin Muchcin melalui sekretarisnya Asih Kadarina Menghimbau kepada pedagang yang masih juga menyediakan tempat duduk,”maka jangan salahkan kami kalau melakukan penutupan tempat jualannya. Namun untuk malam ini kita masih melakukan peneguran, tempat duduk atau kursi silahkan di simpan,kalau ada yang beli silahkan dibawah pulang atau dibungkus”Tegas Asih Kadarina.

Dalam penerapan PPKM darurat di wilayah Bengkulu selatan Bagi yang melanggar Akan dikenakan hukuman kurungan Empat Bulan Dua Minggu Penjara.

Ketika dihubungi Kasat Satpol PP Erwin Muchsin mengatakan”Dalam penerapan PPKM darurat di wilayah Bengkulu Selatan bagi yang melanggar akan disanksi kurungan 4 Bulan 2 Minggu Kurungan bagi pelanggar yang menggelar kerumunan harus dikurung perlu di ingat tidak ada yang namanya membayar denda tetap dikurung!!,”Terang Erwin

Pemerintah Bengkulu Selatan terus berupaya untuk memutus tali rantai penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan Perbub dan Surat Edaran karena dalam beberapa hari yang lalu penyebaran Covid-19 meningkat drastis sehingga ruang isolasi pool sehingga membuat RSUD kewalahan dan kini tenda darurat pun disiapkan untuk tambahan ruang isolasi.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button